Tidak Terima Ditegur karena Tenggak Miras, Kakak Adik di Kupang Pukuli Ayahnya
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, skibat penganiayan yang dilakukan anaknya, korban menderita luka serius di bagian wajah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kakak beradik KS (21) dan MS (19) ditangkap petugas Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah menganiaya ayahnya, Petrus Suni (50).
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, skibat penganiayan yang dilakukan anaknya, korban menderita luka serius di bagian wajah.
"Korban dipukul menggunakan tangan hingga mengalami luka di bibir bagian atas dan pelipis bagian kiri," ujar Kapolsek Andri saat dihubungi Kompas.com (grup Surya.co.id), Kamis (28/5/2020) siang.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban akhirnya lapor ke Ppolsek Kelapa Lima.
Namun Petrus dan istrinya ingin agar kedua anaknya tidak diproses hukum melainkan hanya untuk efek jera.
Meski demikian, korban sudah divisum di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang.
"Orang tuanya minta diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kedua pelaku hanya diberi pembinaan," ujarnya.
Dua pelaku akhirnya disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Peristiwa tragis itu bermula saat korban menegur kedua anaknya untuk berhenti mengonsumsi miras.
Dalam kondisi mabuk, kedua anaknya tersinggung lalu menganiaya korban.
"Mereka menganiaya korban karena tak terima ditegur sang ayah untuk berhenti pesta miras," ujar kapolsek.