Yunarto Ungkap Alasan Anies Tolak Pemudik Balik ke Jakarta, Tengku Zul: Kenapa Ada yang 'Kebakaran'?
Yunarto Wijaya bongkar Alasan Anies Baswedan Tolak Pemudik Balik ke Jakarta, Tengku Zulkarnaen langsung balas menyinggung ini
Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
"Kenapa jika Anies "diangkat" ada yg kebakaran "bulu hidung". Aneh, ya... Gubernur tapi dianggap saingan Presiden," balas Tengku Zulkarnaen
"Lebih hebat lagi M. NUH, yg dipandang warganya sebagai Pahlawan. Mungkin karena banyak orang mulai merasa NEG. Hehe," tambahnya.
Melihat balasan Tengku Zulkarnaen, Yunarto Wijaya pun menimpalinya.
• Alami Patah Tulang Akibat Kecelakaan, Eggi Sudjana Dirujuk ke Rumah Sakit Lain
Direktur Charta Politika ini mengingatkan kembali respon Tengku Zulkarnaen terkait warga yang sempat dilarang ke Jakarta.
"loh kemarin ayah marah2 pas ada yg larang ke jakarta..," tulis Yunarto Wijaya.
Saat itu, Tengku Zulkarnaen sempat mengunggah tulisan ketika warga DKI Jakarta ditolak kembali ke Jakarta sepulang mudik.
"Apa...? Enak saja...! Rumah di Jakarta. KTP Jakarta. Terus Jangan Pulang ke Jakarta? Apa kami disuruh pulang ke Beijing? Pulau Reklamasi dibangun lagi, lalu masuk Orang Orang dari China, beli rumahnya. Bagaimana? Boleh? "Hari baik bulan baik: Tapi Jubir bicaranya tidak baik..." tulis Tengku Zul pada Senin (25/5/2020).

Kemudian, Yunarto Wijaya mengungkapkan bahwa ia punya niat baik ketika posting artikel berita soal Anies Baswedan.
Yakni, agar Tengku Zulkarnaen update informasi.
"Niat saya baik loh biar ayah terupdate informasi...," pungkas Yunarto Wijaya.
• Belum Dapat Bantuan Sembako, Ibu-ibu di Mimika Blokir Jalan Menuju Timika
Cara mengurus SIKM
Anies menyampaikan, pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona. jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.
Syarat-syarat membuat SIKM
Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna