Yunarto Ungkap Alasan Anies Tolak Pemudik Balik ke Jakarta, Tengku Zul: Kenapa Ada yang 'Kebakaran'?

Yunarto Wijaya bongkar Alasan Anies Baswedan Tolak Pemudik Balik ke Jakarta, Tengku Zulkarnaen langsung balas menyinggung ini

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase Tribunews/Kompas.com
Yunarto Wijaya bongkar alasan Anies tolak pemudik balik ke Jakarta, Tengku Zul beri sindiran ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya membagikan artikel berita yang mengungkap alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak para pemudik kembali ke Jakarta.

Saat posting berita tersebut, Yunarto Wijaya menandai akun Twitter Tengku Zulkarnaen.

Namun rupanya aksi yang dilakukan Yunarto Wijaya disebut Tengku Zulkarnaen karena kebakaran jika ada berita soal Anies Baswedan.

Dalam artikel berita, Anies Baswedan mengaku menolak pemudik yang balik ke Jakarta karena menghargai warga yang rela tinggal di rumah tak mudik ke kampung halaman.

Maka dari itu, Anies Baswedan mengungkapan pemudik tak akan bisa kembali ke Jakarta secara cuma-cuma.

Ada aturan tegas bagi pemudik yang hendak balik ke Jakarta, yakni dengan mengantongi Surat Izin Masuk ( SIKM).

 Pemudik Harus Kantongi Surat SIKM ke Jakarta saat New Normal Digaungkan, Masyarakat Kebingungan

 Anies Sebut Informasi 60 Mal di Jakarta Buka Pada 5 Juni Imajinasi : Itu Fiksi PSBB Belum Berakhir !

"Sejak pertengahan Ramadan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies Baswedan.

"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19," kata Anies.

Hal tersebut menurut Anies Baswedan sebagai salah satu cara mencegah Jakarta kembali dilanda lonjakan kasus Covid-19 secara tiba-tiba.

Langkah Anies Baswedan ini diutarakan dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020), dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

"Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap Anies Baswedan lagi.

Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

 Kabar Gembira, Hasil Uji Coba Pertama Vaksin Covid-19 Sudah Keluar, Relawan Tunjukkan Respon Ini

 Polisi Berpangkat AKP Pukuli Driver Taksi Online di Parung, Masalahnya Selesai Secara Kekeluargaan

Terkait alasan inilah, Yunarto Wijaya membagikan artikel berita tersebut sambil menandai akun Twitter Tengku Zulkarnaen.

Tengku Zulkarnaen pun langsung membalas dan beri tanggapan untuk Yunarto Wijaya.

Akan tetapi, respon Tengku Zulkarnaen ini malah menyebut Yunarto Wijaya kebakaran jenggot.

Anies Baswedan dan Yunarto Wijaya soal banjir
Anies Baswedan dan Yunarto Wijaya soal banjir (Kolase Instagram Anies Baswedan dan Kompas.com)

Karena menurutnya, setiap ada berita soal Anies Baswedan, pasti Yunarto Wijaya akan langsung memberikan respon seperti 'kebakaran jenggot atau bulu hidung'

Aksi Yunarto Wijaya ini pun menurut Tengku Zulkarnaen aneh.

 Masjid Nabawi Akan Kembali Dibuka 31 Mei 2020, Masjidil Haram Masih Ditutup

 Pengakuan Warga yang Simpan Patung Nyi Roro Kidul di Bali, Bilang Dapat Bisikan

Ditambahkan Tengku Zulkarnaen, Anies Baswedan ini adalah satu-satunya Gubernur yang dianggap saingan Presiden Jokowi.

"Kenapa jika Anies "diangkat" ada yg kebakaran "bulu hidung". Aneh, ya... Gubernur tapi dianggap saingan Presiden," balas Tengku Zulkarnaen

"Lebih hebat lagi M. NUH, yg dipandang warganya sebagai Pahlawan. Mungkin karena banyak orang mulai merasa NEG. Hehe," tambahnya.

Melihat balasan Tengku Zulkarnaen, Yunarto Wijaya pun menimpalinya.

 Alami Patah Tulang Akibat Kecelakaan, Eggi Sudjana Dirujuk ke Rumah Sakit Lain

Direktur Charta Politika ini mengingatkan kembali respon Tengku Zulkarnaen terkait warga yang sempat dilarang ke Jakarta.

"loh kemarin ayah marah2 pas ada yg larang ke jakarta..," tulis Yunarto Wijaya.

Saat itu, Tengku Zulkarnaen sempat mengunggah tulisan ketika warga DKI Jakarta ditolak kembali ke Jakarta sepulang mudik.

"Apa...? Enak saja...! Rumah di Jakarta. KTP Jakarta. Terus Jangan Pulang ke Jakarta? Apa kami disuruh pulang ke Beijing? Pulau Reklamasi dibangun lagi, lalu masuk Orang Orang dari China, beli rumahnya. Bagaimana? Boleh? "Hari baik bulan baik: Tapi Jubir bicaranya tidak baik..." tulis Tengku Zul pada Senin (25/5/2020).

Ustaz Tengku Zulkarnaen
Ustaz Tengku Zulkarnaen (KOMPAS.COM)

Kemudian, Yunarto Wijaya mengungkapkan bahwa ia punya niat baik ketika posting artikel berita soal Anies Baswedan.

Yakni, agar Tengku Zulkarnaen update informasi.

"Niat saya baik loh biar ayah terupdate informasi...," pungkas Yunarto Wijaya.

 

 Belum Dapat Bantuan Sembako, Ibu-ibu di Mimika Blokir Jalan Menuju Timika

Cara mengurus SIKM

Anies menyampaikan, pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona. jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

 Syarat-syarat membuat SIKM

Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek: 
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas 
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali) 
- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek: 
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal 
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas 
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19 
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan 
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali) 
- Pas Foto Berwarna 
- Pindai KTP 
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved