Kronologi Wanita Muda Bunuh Bayi Lalu Buang Korban ke Selokan, Awalnya Sengaja Sembunyikan Kehamilan
Seorang wanita di Kalimantan Barat ini tega menghabisi nyawa buah hatinya lalu membuangnya di parit.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ini tega menghabisi nyawa buah hatinya.
Wanita muda berinisial M (18) itu membunuh bayinya lalu membuangnya di selokan.
Peristiwa itu terungkap berawal dari penemuan mayat bayi oleh warga.
Saat itu, warga menemukan mayat bayi di selokan pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Ada luka sobek di bagian mulut dan pipi sebelah kanan bayi tersebut.
Selain itu, saat ditemnukan bayi tersebut sudah tidak ada tali pusar.
• Mayat Penuh Luka Ditemukan Mengambang di Pantai Tanjung Pasir, Begini Ciri-cirinya
• Bocah 4 Tahun Korban Penganiayaan Pelajar SMP Ditemukan Tanpa Busana, Ada Luka Sayat di Tubuhnya
Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan, kala itu mayat bayi tersebut langsung dilakukan visum.
"Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan.
Setelah bayi itu divisum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan," kata Dayan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ibu dari bayi tersebut merupakan wanita asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

Ia diduga menganiaya dan membuang bayinya saat melahirkan di rumah teman prianya di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dikatakan Dayan bahwa M menyembunyikan kehamilannya.
Sehingga orang tua maupun teman-temannya tidak mengetahui kehamilan M.
"Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya," ujar Dayan.
• Dicabuli Kakek dan Teman Kakak Kandung, Gadis Berusia 13 Tahun Hamil 3 Bulan
• Geger Peti Mati Merah Hanyut di Sungai Belo, Warga Dilarang Buka Ternyata Ini Isinya
• Kronologi Mayat Bayi Dalam Kantong Dikira Belanjaan, Ditemukan Saat Hendak Dimasukan ke Kulkas
Dayan mengatakan, M telah mengakui perbuatannya yang secara sengaja membuang dan menganiaya bayinya di belakang rumah teman prianya tersebut.
"Pasca melahirkan, M menganiaya bayinya. Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, M membuangnya di parit," ungkap Dayan.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.
"Saat ini M masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya lebih dalam," pungkas Dayan.
Ingin menikah dengan pria lain
M rupaya sengaja menyembunyikan kehamilannya itu dari orang-orang terdekat.
FOLLOW:
Pasalnya, M yang akhirnya membunuh dan membuang bayinya itu hendak menikah dengan pria lain.
"Tersangka M sengaja membuang dan melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan untuk menutupi kehamilannya selama ini," kata Dayan saat dihubungi, Senin (1/6/2020).
Diketahui bahwa awalnya M menjalani hubungan dengan seorang pria hingga hamil tujuh bulan.
Kemudian dua bulan lalu, M berkenalan dan berhubungan dengan pria lain berinisial YL.
Seperti diwartakan Kompas.com, YL yang serius dengan M mengajak wanita itu untuk menikah.
• Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi Cibubur, Awalnya Dikira Bangkai Binatang
• KRONOLOGI Warga Dapat Kotak Sepatu Berisi Mayat Bayi di Cipayung, Minim Saksi dan Tak Ada CCTV
• Cerita Bocah SD Melahirkan Bayi Seusai Tidur di Depan TV, Ibu Korban Terkejut Lihat Perut Putrinya
YL saat itu tak tahu bahwa M tengah hamil tujuh bulan.
Karena beda keyakinan, YL dan M memutuskan untuk menikah secara adat.
Namun ternyata M melahirkan diam-diam di kamar mandi, Rabu.
M kemudian membunuh dan membuang bayinya ke selokan.
Mayat bayi itu lantas ditemukan warga pada Jumat (29/5/2020).
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)