Seorang Wanita Dibakar Pria Bertato saat Rebahan di Sofa dengan Suaminya di Rumah, Ini Kronologinya
Seorang wanita berinisial LJ (35) dibakar hidup-hidup oleh seorang pria bertato berinisial UA (32).
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita berinisial LJ (35) dibakar hidup-hidup oleh seorang pria bertato berinisial UA (30).
Pelaku tak lain adalah adik kandung korban yang tega membakar sang kakak hidup-hidup.
Akibatnya, LJ menderita luka bakar cukup serius disekujur tubuhnya karena ulang adik kandungnya sendiri.
Peristiwa nahas ini terjadi di Solokpandan, Kota Cianjur, Jawa Barat.
• Nasib 2 PNS Selingkuh Pingsan Tanpa Celana di Semak-semak Hingga Mulut Berbusa,Kini Terancam Dicopot
• Siswi SMK Tewas Bunuh Diri saat Sang Ayah Jualan Bakso, Akan Menikah Hingga Dugaan Cinta Segitiga
Insiden pemkabaran hidup-hidup yang dilakukan UA kepada sang kakak ini terjadi pada hari Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
LJ pun langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga dibantu sejumlah warga setempat.
"Luka bakar korban mencapai 72 persen. Saat ini sedang mendapatkan penanganan medis di IGD rumah sakit," ujar Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Kapolsek Cianjur Kota Kompol Iskandar menuturkan kronologi seorang wanita yang dibakar hidup-hidup oleh adiknya sendiri.
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku UA datang ke rumah korban.
Saat itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban namun oleh korban tidak diberi.
Rupanya, pelaku kesal karena tidak dikasih uang oleh sang kakak.
"Lalu pelaku keluar rumah korban dan tidak lama kemudian datang kembali ke rumah korban dengan membawa sebotol bensin dalam air minum kemasan kemudian menyiramkannya kebagian tubuh korban," ujar Iskandar, Minggu (7/6/2020) katanya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
• Cerita Gadis Diperkosa Kakek Berkain Sarung di Rumahnya, Awalnya Korban Dipanggil ke Kamar
• Roda Truk Tangki Air Copot Mendadak di Dekat Istana Bogor, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Kapolsek, saat kejadian korban sedang rebahan di atas sofa/kursi dengan suaminya, Ade Saepuloh (45)
Namun, pelaku yang sudah menyiramkan bensin ke tubuh korban langsung membakarnya menggunakan korek api.
Sehingga korban mengalami luka bakar di sekitar area wajah, tangan, dan badan.
Kapolsek mengatakan setelah itu pelaku diamankan, korban dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
Kondisi Korban
LJ yang dibakar hidup-hidup oleh adik kandungnya saat ini kondisinya masih lemah.
Warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur masih terbaring di rumah sakit seusai disiram bensin dan dibakar oleh adiknya sendiri.
• Kronologi Pria Tewas dengan Kelamin Terpotong di Kamar Mandi, Teman Kosan: Semalam Main Game Bareng
• Cerita Suami Jual Istri di Medsos Karena Mahar Motor saat Nikah Belum Terpenuhi: Untuk Kehormatan

Ditemani beberapa kerabatnya, LJ yang mengalami luka bakar hampir diseluruh tubuhnya.
Petugas medis terlihat sudah membalut tubuh korban yang terbakar dengan perban.
Korban terlihat masih berbaring diatas bangsal rumah sakit dan ditutupi selimut.
Seorang pria dan wanita berada di samping kiri dan kanan bangsal tempat di mana korban terbaring.
Pelaku ditangkap
Pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh UA.
Tersangka UA yang tinggal tak jauh dari rumah korban pun kini harus pempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Beberapa saksi sudah melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Cianjur Kota untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek Cianjur Kota Kompol Iskandar
• Kronologi Keluarga Pasien Ngamuk Bawa Senjata Tajam Jemput Mayat di Rumah Sakit, Dirut: Biarkan Saja
• Helmy Yahya: Orang Baik Berkumpul dengan Orang Baik, Orang Jahat Berkumpul dengan Orang Jahat !

Saat ini, polisi telah pengamankan UA pria bertato yang membakar kakak kandungnya sendiri.
"Pelaku berhasil diamankan pasca-kejadian dan sekarang ada di polsek setempat untuk pengusutan lebih lanjut," kata Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengutip Kompas.com.
Terancam 15 Tahun penjera
Pelaku pembakaran UA kini terancam dipenjara 15 tahun karena membakar hidup-hidup kakak kandungnya sendiri di rumah.
Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, mengatakan pria bertato tersebut akan dikenakan Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Ade mengatakan, dalam pasal tersebut juga berbunyi dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jabar)