Kabar Artis
Ganti Nama Usai 14 Tahun Dipenjara, Ini Sosok Lidya Pratiwi & Kasus Pembunuhan Berencana Sang Pacar
Artis berusia 33 tahun ini terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap sang kekasih yang bernama Naek Gonggom Hutagalung.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
• Anies Dipuji soal Konsep Penanganan Covid-19, Yunarto Sindir Cari Panggung: Ingin Tunjukkan Diri?
4. Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018
Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.
Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Maria Eleanor, Nama Baru Lidya Pratiwi Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya
dan di Tribunnews.com Bebas dari Penjara, Lidya Pratiwi Ganti Nama Menjadi Maria Eleanor, Ini Fakta & Perjalanan Kasusnya