Teror Virus Corona

Nasib Warga yang Ambil Paksa PDP Covid-19, Jadi Tersangka hingga Hasil Test Reaktif

Beberapa warga yang mengambil jenazah PDP Covid-19 di rumah sakit di Makassar mengalami nasib tragis, ada yang dijadikan tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beberapa warga nekat membawa paksa keluarganya yang meninggal dengan status PDD.

Beberapa dari warga itu ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan beberapa ada yang mendapat hasil reaktif saat dilakukan rapid test.

Dilansir dari Kompas.com, Penyidik kepolisian kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan terkait Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan penetapan dua tersangka tersebut, total ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu.

"Ada 9 yang diamankan tapi dua yang ditetapkan tersangka. Tujuh lainnya sudah dipulangkan tapi masih berstatus saksi," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).

Menurut Ibrahim, ketiga tersangka pengambilan jenazah PDP di Rumah Sakit Stella Maris umumnya merupakan orang dekat almarhum.

Satu di antaranya bahkan anak kandung almarhum.

Ibrahim menambahkan, secara keseluruhan penyidik kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di 4 rumah sakit di Makassar.

Selain 3 dari RS Stella Maris, 5 tersangka berasal dari RS Labuang Baji, 2 dari RS Bhayangkara, dan 2 dari RS Dadi.

Menyikapi upaya pengambilan paksa jenazah yang masih terjadi hingga hari ini, Ibrahim menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi.

Personel kepolisian dan aparat TNI saat ini sudah diturunkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dalam jumlah yang besar.

"Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas," ujar Ibrahim.

Update Kasus Covid-19 di DKI Jakarta : 8.552 Terkonfirmasi Positif, 555 Orang Meninggal Dunia

Jalani Rapid Test Covid-19, Seluruh Anggota Polresta Bogor Kota Dinyatakan Negatif

Hasil Tes Reaktif

Satu warga yang terlibat insiden pengambilan paksa jenazah PDP Corona di Rumah Sakit Labuang Baji mendatangi Polrestabes Makassar, Rabu (10/6/2020).

Petugas kemudian merapid test warga yang tinggal di Kelurahan Pannambungang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu.

"Setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif sehingga harus dikarantina dan statusnya masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Ibrahim mengatakan, kepolisian sudah menetapkan 5 orang sebagai provokator pengambilan paksa jenazah PDP di RS Labuang Baji Makassar.

Diketahui, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.

Pasien tersebut dinyatakan PDP lantaran memiliki gejala awal Covid-19.

Pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak lantaran puluhan orang dari pihak keluarga membawa jenazah untuk dimakamkan sendiri.

Jenazah berhasil dimakamkan keluarga tanpa melalui prosedur pemakaman Covid-19 seperti yang diterapkan pemerintah.

Belakangan diketahui jenazah laki-laki yang tinggal di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso itu positif terinfeksi virus corona.

Dengar Suara Aneh, Gading Marten Merinding Anak Kecil Ini Tinggal di Rumahnya, Bukan Gempi: Ampun!

Hindari Amukan Keluarga yang Ambil Paksa Jenazah, Petugas Medis Sembunyi di Depot Air Isi Ulang

Direktur RS Labuang Baji Andi Mappatoba mengatakan, pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab Laboratorium Kemenkes di Makassar.

"Dari hasil Labkes Kemenkes yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hasilnya positif, termasuk anaknya. Alhamdulillah cepat keluar hasilnya," kata Mappatoba.

Kejadian Lainnya

Polisi menangkap tiga orang karena mendatangi Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/6/2020) malam untuk mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 yang baru meninggal dunia.

Saat ini ketiga orang itu dalam pemeriksaan di Polsek Mamajang, Makassar.

"Tiga orang dari massa itu diamankan, karena diduga kuat provokator rencana pengambilan paksa jenazah,” kata Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Daryanto memastikan sejumlah orang yang mendatangi RS Dadi tidak berhasil membawa kabur jenazah pasien Covid-19.

Niat mereka dapat diredam sejumlah polisi dan anggota TNI yang berjaga di rumah sakit.

Direktur RS Dadi Makassar Arman Bausat mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia adalah perempuan berusia 60 tahun.

Pasien itu menjalani perawatan di RS Dadi sejak 28 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Stella Maris Makassar.

Ini Alasan Pedagang Pasar Cileungsi Usir Petugas Covid-19 yang Hendak Rapid Test Massal

Anak Ulang Tahun Sehari Pasca Dwi Sasono Ditangkap, Ini Permintaan Harunya: Kado yang Aku Ingin. . .

"Sudah dilakukan empat kali swab test, tapi hasilnya tetap positif. Tadi habis Magrib pasien meninggal, jadi harus dimakamkan dengan protokol Covid-19," kata Arman ketika dihubungi.

Karena pasien ini sudah dipastikan terinfeksi virus corona, Arman tidak berani menyerahkan jenazahnya ke pihak keluarga.

Pemakaman pasien itu juga harus dilakukan secepat mungkin.

“Seandainya statusnya PDP (pasien dalam pengawasan), kita akan serahkan jenazah ke pihak keluarganya," sebut Arman.

Saat ini, sejumlah polisi dan anggota TNI masih berjaga di sekitar RS Dadi Makassar.

Tampak pula kerumunan warga sekitar memadati depan RS Dadi tanpa memperhatikan protokol kesehatan hanya untuk menyaksikan kejadian tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved