Kabar Artis
Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Awalnya Jadi Brand Ambassador, Dapat Honor Ratusan Juta
Dari perannya sebagai duta promosi tersebut di tahun 2017, Ruben Onsu menerima honor ratusan juta rupiah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ruben Onsu ternyata beberapa kali menjadi duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
Dari perannya sebagai duta promosi tersebut, Ruben Onsu menerima honor ratusan juta rupiah.
Sebelum dijadikan brand ambassador, awalnya adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menawarkan diri bergabung sebagai sebagai manajer operasional.
Simak selengkapnya:
1. Terungkap dari putusan pengadilan
Ruben Onsu pernah menjadi duta promosi ' I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'pada Mei 2017.
Hal ini diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
• Pengadilan Putuskan Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu
• Andre Akan Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Morris, Syok Lihat Cinta Kuya Ngakak: Kerjaan Papa Lu Nih!
"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi ( ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
2. Ditawarkan adik
Sebelum dijadikan brand ambassador, awalnya adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menawarkan diri bergabung sebagai sebagai manajer operasional.
Tawaran tersebut disetujui pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi. Selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
• Kareena Kapoor Sempat Dilarang Nikah dengan Saif Ali Kapoor, Karena Duda Atau Beda Keyakinan?
• Tes Kepribadian: Hewan yang Pertama Kamu Lihat, Angsa atau Tupai? Sosokmu yang Sebenarnya Terkuak
3. Terima honor ratusan juta rupiah

Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.
Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben Onsu.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben Onsu telah menerima sekitar Rp 663 juta.
• Rumah Sopir Ada di Gang Sempit Sering Kebocoran, Baim Wong Hancurkan Rumah Pak Slamet: Rapihin Semua
• Anang Dituding Jual Istana Cinere Rp 35 M Gara-gara Bangkrut, Suami Ashanty Kesal Lihat Ini: Dasar !
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
- 9 Mei 2017: Rp 50 juta
- 10 Mei 2017: Rp 50 juta
- 4 Juni 2017: Rp 45 juta
- 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
- 23 Juni 2017: RP 100 juta
- 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
- 25 Juni 2017: Rp 30 juta
- 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
- 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
- 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
• Sering Ditanya Kapan Nikahi Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Ngaku Kesal Lakukan Ini, ATT: Protes Aja Lu!
4. Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (*)
(TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu', Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/14540361/jadi-brand-ambassador-i-am-geprek-bensu-ruben-onsu-dapat-honor-rp-663.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari