Cara Daftar Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biaya, Klik Link Pendaftaran di Sini
Persyaratan Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa KTP asli, SIM lama, surat keterangan lulus uji ketrampilan simulator
6. Konfirmasi data, memilih metode pembayaran, tanggal kedatangan di Satpas yang dipilih, dan mencantumkan rekening pengembalian dana, untuk mentransfer kembali uang pendaftaran apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak lolos;
7. Menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online;
8. Selanjutnya informasi kode bayar akan diinfokan melalui e-mail dan SMS.
Biaya dan cara pembayaran
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Namun, pendaftar akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan SIM Online.
Biaya pendaftaran itu dibayarkan melalui transaksi perbankan BRI BRIVA, baik melalui ATM maupun mobile banking.
Caranya, masuk ke menu Pembayaran-BRIVA-masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS) Untuk daftar Satpas yang sudah bisa melayani proses perpanjangan SIM secara online juga bisa diakses melalui laman yang sama.
Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas sesuai dengan alamat KTP, namun bisa memilh Satpas terdekat dari domisilinya.
• Dicurigai Ashanty saat Bawa Uang DP untuk Bayar Istana Cinere, Atta Halilintar : Percaya Sama Aku
• Sederet Fakta Pria di Bogor Tega Aniaya Istri Karena Alat Kelaminnya Loyo, Warga Geger Dengar Amukan
Layanan Drive Thru dan SIM Keliling
Satpas SIM Surakarta memberlakukan pelayanan perpanjangan SIM secara Drive Thru sehingga masyarakat pemohon tidak perlu keluar dan turun dari kendaraannya untuk mengurus proses perpanjangan SIM.
Aparat sudah mendesain sedemikian rupa sehingga penyerahan dokumen, hingga pengambilan foto bisa dilakukan hanya dari kendaraan saja.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses pelayanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling yang disiapkan oleh petugas.
Hanya saja, untuk waktu dan titik pelayanan akan berbeda-beda, masyarakat diminta untuk mengakses informasinya di laman kepolisian masing-masing daerah atau wilayah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Dispensasi, Berikut Cara Daftar Perpanjang SIM Online dan Biayanya", .
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Virdita Rizki Ratriani