Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Suami - Anak Tiri

Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Hal tersebut dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman mati.

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.

Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab.

"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tutupnya.

Sidang putusan kasus pembunuhan ayah dan anak yang jenazahnya dibakar di Sukabumi yang digelar di PN Jakarta Selatan, dilakukan secara teleconference, Senin (15/6/2020).
Sidang putusan kasus pembunuhan ayah dan anak yang jenazahnya dibakar di Sukabumi yang digelar di PN Jakarta Selatan, dilakukan secara teleconference, Senin (15/6/2020). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Sebagai informasi, dalam putusan ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung melalui telekonferensi secara online melalui aplikasi zoom meeting.

Mereka sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved