Kabar Artis
Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi Temukan 1,32 Gram Sabu di Rumah Jerry Lawalata
Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers penangkapan terhadap artis Jerry Lawalata
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers penangkapan terhadap artis Jerry Lawalata yang diamankan karena mengonsumsi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Jerry ditangkap pada Jumat (12/6/2020) lalu di rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari rumah Jerry, polisi mengamankan barang bukti yang salah satunya adalah sabu seberat 1,32 gram.
"Setelah melakukan penggeledahan maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, termasuk juga masih ada sisa penggunaan barang bukti dengan berat 1,32 gram," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Menurut Budhi, penangkapan terhadap Jerry berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan pendalaman, polisi lalu menggeledah rumah Jerry pada Jumat lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap Jerry pun berjalan mulus tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Bahkan, Jerry mengakui bahwa sebelum polisi mendatangi rumahnya, pada Kamis (11/6/2020) malam dirinya sempat memakai sabu.
"JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," ucap Budhi.
Atas perbuatannya, Jerry dijerat pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Konsumsi sabu sejak 2016
Artis Jerry Lawalata ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Dirinya dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah polisi menangkap dan melakukan tes urin terhadapnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Jerry diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2016.
"Yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2016," kata Budhi kepada awak media, Sabtu (13/6/2020).