Ingin Jadi Polisi? Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Anggota Polri: Bisa Sampai Rp 35 Juta
Seorang anggota Polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia.
Setiap tahun, seleksi penerimaan korp Bhayangkara ini semakin ketat. Pendapatan yang terjamin setiap bulannya jadi salah satu alasannya.
Seorang anggota Polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (16/6/2020), kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
• Polisi Berpangkat Aiptu Ditusuk saat Tidur, Warga Dengar Jeritan: Dia Pegang Pundaknya yang Berdarah
• Update Gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2020, Kabar Terbaru Rincian dan Besarannya
Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Lalu pejabat Polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.
Di level bintara, seorang Polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.
Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.
• Link Download Lagu Didi Kempot - Gudang Lagu MP3 Ketaman Asmoro Didi Kempot
Berikut tunjangan kinerja Polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018: