Kesaksian Gadis 16 Tahun Sering Diperkosa Ayah Sejak Ibu Meninggal Dunia: Saya Diancam Kalau Melapor
Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
"Saya selalu dimarah-marah dan dibentak kalo lapor. Makanya awalnya saya takut, gak berani melapor," kata A didampingi tim LPA Lampung Tengah di Mapolsek Seputih Banyak, Minggu (14/6/2020).
Pelaku sering mabuk-mabukan
TFR, pelaku pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri dikenal warga sering mabuk-mabukan.
Menurut warga setempat, kebiasaan buruk TFR yang sering mabuk itu semenjak istrinya meninggal dunia pada tahun 2019 lalu.
• Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu

Mulyo, warga setempat, mengatakan, TFR sering kedapatan dalam kondisi mabuk saat keluar dari sebuah lapo tuak di kampungnya.
"Memang dia sering minum minuman keras. Apalagi semenjak istrinya meninggal dunia. Ya sering saya lihat kalau pulang (dari lapo tuak) dia (dalam kondisi) mabuk," kata Mulyo, Minggu (14/6/2020) mengutip sumber yang sama.
Warga lainnya menyebutkan, TRF hanya tinggal berdua dengan anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun.
"Anak perempuannya masih sekolah (SMP). Anaknya selama ini tidak pernah mengeluh apa-apa kepada warga. Tidak kami duga dia tega melakukan itu ke anaknya sendiri," tuturnya.
Menurut warga, korban tergolong anak yang pendiam dan jarang sekali keluar rumah untuk bermain dengan anak seusianya.
Warga mengaku sangat prihatin dengan kondisi korban yang ketakutan dan trauma.
• Pengakuan Ayah 5 Kali Perkosa Putrinya Hingga Hamil 6 Bulan: Saya Salah Masuk Kamar
Berharap pelaku dikebiri
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengimbau semua pihak dapat bergandengan tangan dalam menangani kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, selama ini peran pemerintah daerah melalui dinas terkait belum dikatakan maksimalkan dalam memecahkan persoalan anak, terutama dalam kasus hukum.
"Tidak hanya dinas terkait, LPA juga dengan segala keterbatasan anggaran dan SDM akan tidak mampu dalam menangani masalah anak (yang bersangkutan hukum)," ujar Eko Yuono, Minggu (14/6/2020).