Sebelum Meninggal, Gadis yang Diperkosa Bergilir Masuk Rumah Sakit, Ketua RT Ungkap Kesaksiannya

Keterangan pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur masih didalami polisi. Korban meninggal setelah beberapa hari setelah keadian.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi - Keterangan pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur masih didalami polisi. Korban meninggal setelah beberapa hari setelah keadian. 

"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Elvina, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved