Syarat dan Cara Urus SIM Gratis, Hanya Berlaku 1 Hari Pada 1 Juli 2020 di Seluruh Indonesia

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi SIM 

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek. 

Sat Lantas Polres Maros Juga Buka Pelayanan SIM Gratis

Satuan Lalu Lintas Polres Maros, akan membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Pembagian SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah mengatakan, salah satu syarat SIM gratis yaitu,  khusus masyarakat  yang lahir pada 1 Juli.

“Tentunya tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan perpanjangan,” ujar AKP Amalia Normadiah, Senin (15/6/2020).

Layanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.

Selain lahir pada tanggal 1 Juli, yang bersangkutan juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.

Program tersebut dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.

Untuk Polres Maros akan membagikan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.

"Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori perpanjangan, untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya

Ia pun menghimbau kepada setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Maros, tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona..

“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM untuk selalu mempedomani protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker,” tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved