Breaking News

Tangis Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin : Saya Merasa Bodoh Mengikuti Kemauan Zuraida

M Jefri Pratama (42) eksekutor pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menangis dalam persidangan.

TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Kedua pelaku Zuraida Hanum dan M Jefri Pratama melakukan rekonstruksi saat bertemu di Cafe Every Day, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - M Jefri Pratama (42) eksekutor pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menangis dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan untuk dirinya di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).

"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, saya menyesal telah membunuh hakim Jamaluddin yang saya tahu sangat baik dan profesional dalam pekerjaannya," kata Jefri.

Dikatakannya, dirinya merasa bodoh telah mengikuti kemauan Zuraida Hanum yang mengajaknya untuk membunuh hakim Jamal.

"Saya merasa bodoh, karena saya mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya," ujarnya.

Setelah itu, tiba-tiba suara Jefri yang tadinya biasa saa berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan ia masih memiliki tanggung jawab dari anaknya yang masih kecil.

"Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah, dan anak saya masih sangat kecil. Dia masih membutuhkan saya sebagai orang tuanya," jelasnya sambil menangis di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.

Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, sebab dirinya hanya ikut a arahan dari Zuraida Hanum.

"Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming-imingi sebuah kantor (pengacara), dan rumah oleh Zuraida Hanum," ujarnya masih dengan suara yang sedikit terisak-isak.

Selain itu ia memasang badan untuk adiknya Reza, dikarenakan Reza hanya mengikuti apa arahan dari abangnya.

"Kemudian Reza sangatlah tidak bersalah yang mulia, dia anak yang baik-baik, selain itu dia juga tulang punggung keluarga," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Reza dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Zuraida Hanum (41) selaku istri korban, dan M Reza Fahlevi (29).

Mereka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan adalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega telah membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.(cr2/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tangisan Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin, Teringat Anak yang Masih Kecil

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved