Anak Trauma Akibat Dirudapaksa Ayah Selama 6 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Persawahan

Ibu korban dan pelaku diketahui telah bercerai, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.

Kompas.com
Ilustrasi - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung selama 6 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung selama 6 tahun.

Perbuatan pelaku dilakukan mulai tahun 2014 hingga awal April 2020.

Aksi pelaku baru diketahui setelah korban bercerita pada ibunya apa yang dialaminya.

Ibu korban dan pelaku diketahui telah bercerai, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.

Pelaku berinisial EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sendiri telah ditangkap Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020), saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, menjelaskan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Saat ini masih kami tahan. Tetapi berkas pelaku telah lengkap semuanya dan telah dikirim ke kejaksaan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (19/6/2020).

Dirinya pun juga membenarkan, korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.

"Unit PPA beserta instansi terkait lainnya telah lakukan penyuluhan kepada korban. Kami juga lakukan trauma healing kepada korban," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anak Disetubuhi Ayah Kandung selama 6 Tahun Alami Trauma, Polresta Malang Kota Bantu Trauma Healing

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved