Anak Trauma Akibat Dirudapaksa Ayah Selama 6 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Persawahan
Ibu korban dan pelaku diketahui telah bercerai, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung selama 6 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan mulai tahun 2014 hingga awal April 2020.
Aksi pelaku baru diketahui setelah korban bercerita pada ibunya apa yang dialaminya.
Ibu korban dan pelaku diketahui telah bercerai, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.
Pelaku berinisial EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sendiri telah ditangkap Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020), saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, menjelaskan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Saat ini masih kami tahan. Tetapi berkas pelaku telah lengkap semuanya dan telah dikirim ke kejaksaan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (19/6/2020).
Dirinya pun juga membenarkan, korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.
"Unit PPA beserta instansi terkait lainnya telah lakukan penyuluhan kepada korban. Kami juga lakukan trauma healing kepada korban," tandasnya.