Dibuka Bersyarat, Ini Jenis-Jenis Pariwisata yang Boleh Dikunjungi Saat Pandemi Corona
Hal itu sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.
Dia melanjutkan, pelaksanaan keputusan juga wajib melalui tahapan pra-kondisi, yakni edukasi sosialisasi simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.
Lalu bagi pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan.
Setelah itu melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.
Doni meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena apabila dalam perkembangannya nanti ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan.
Bahkan penutupan kembali tempat wisata. Setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka Bersyarat, Berikut Jenis Pariwisata Boleh Dikunjungi Saat Pandemi Corona"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Virdita Rizki Ratriani