John Kei Ditangkap

Ditangkap Setelah Rusak Rumah Nus Kei, Lihat Reaksi Anak Buah John Kei Disuruh Berhitung oleh Polisi

Sejumlah anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah diminta berbaris dan berhitung oleh polisi.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Jacklyn Choppers/TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sejumlah anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah saat diminta berbaris dan berhitung oleh polisi. 

Selain itu, dua mobl milik Nus Kei turut dirusak hingga satu mobil milik tetangga.

"Setelah pengrusakan kelompok ini kemudian keluar dari rumah tersebut dan di situ secara brutal melakukan perusakan gerbang dan buang tembakan sebanyak tujuh kali sehingga sebabkan satu sekuriti tertabrak, satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan," ungkapnya.

Kini, keduanya tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Paman Bongkar Penyebab Keributan dengan John Kei Hingga Rekannya Terbunuh : Ini Membuat Kami Malu

Nus Kei Jadi Target Serang Gara-gara soal Tanah, Intip Kekayaan John Kei: Rumah-Mobil Harga Miliaran

Atas kejadian itu pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga akhirnya polisi menggerebek kediaman John Kei dan mengamankan 25 orang.

"Di hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB tim gabungan, melakukan penangkapan terhadap 25 orang, di Jalan Titian Indah Utama 10 Kota Bekasi, penangkapan dilakukan bisa dikatan rumah itu markas dari kelompok John Kei," terang Nana.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.

"Akhirnya ditangkap 5 orang pelaku jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayan kemudian pembunuhan perusakan," terangnya.

Terkait motif, kata dia, dilandasi permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

"Terkait ada ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, jadi ini masalah pribadi awalnya itu, dilandasi ketidakaadanya penyelesaian kemudian mereka saling mengancam melalui HP," ungkap Nana.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal permufakatan jahat.

"Pasal yang kami terapkan terkait permufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 tentang penrusakan dan Undang-udang darurat nomor 12 tahun 51," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved