Sudah Kaji RUU HIP, SBY Memilih Simpan Pendapatnya : Agar Politik Tak Semakin Panas
Meski demikian SBY memilih untuk menyimpan pendapatnya soal RUU HIP demi politik di Indonesia tidak semakin memanas.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menanggapi polemik soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( HIP ).
Tanggapan SBY soal RUU HIP ini ditulis lewat akun Twitternya yang sudah terverifikasi.
Cuitan tersebut juga membuat nama Pak SBY menjadi trending topik di Twitter.
Tanggapan soal RUU HIP ditulis SBY beberapa jam lalu pada Selasa (23/6/2020).
SBY mengaku mengikuti polemik RUU HIP di Indonesia.
Malahan SBY juga mengaku sudah mengkaji RUU HIP.
Meski demikian SBY memilih untuk menyimpan pendapatnya soal RUU HIP demi politik di Indonesia tidak semakin memanas.
"Saya mengikuti hiruk pikuk sosial & politik seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Saya juga sudah membaca & mengkaji RUU tsb. Tentu ada pendapat & tanggapan saya.
Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas *SBY*" tulis SBY di Twitter.
SBY menekankan menyusun yang berkaitan dengan ideologi harus sangat hati-hati.
Menurut SBY, bila ada yang keliru dampaknya akan sangat besar.
"Kita harus sungguh berhati-hati jika berpikir, berbicara & merancang sesuatu yg berkaitan dgn ideologi & dasar negara Pancasila.
Apalagi jika menyentuh pula kerangka & sistem kehidupan bernegara.
Kalau keliru, dampaknya sangat besar *SBY*" kata SBY.
SBY berujar memposisikan ideologi harus tepat.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
"Memposisikan ideologi harus tepat & benar.
Ingat, proses "nation building" & "consensus making" yg kita lakukan sejak tahun 1945 juga tak selalu mudah.
Jangan sampai ada "ideological clash" & perpecahan bangsa yg baru.
Kasihan Pancasila, kasihan rakyat *SBY*" tutup SBY.
Melansir Kompas.com, Presiden Jokowi juga menolak membahas RUU HIP.
Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila kepada DPR.
Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (19/6/2020).
"Ini ( RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Kepala Negara menjelaskan bahwa isi rancangan tersebut belum diketahuinya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat.
Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.
"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," kata Presiden.
"Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," imbuhnya.
Jokowi pun menegaskan Pemerintah berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia.
Payung hukum terhadap hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 serta Undang-Undang Nomor 27 1999.
"Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," ujarnya.
RUU HIP menuai polemik publik. Sebab, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya, yaitu Pasal 7.
Banyak kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.