John Kei Ditangkap
Lolos dari Maut, Nus Kei Ditelpon Sosok Ini Sebelum Diserang Anggota John Kei: Gak Berpikir Kesini
saat itu Nus Kei sedang tidak ada di rumah. Adapun istri dan anak Nus Kei yang berada di rumah mencoba menjauh dari lokasi penyerangan itu
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Meski begitu, Nus Kei mengaku belum bertemu John Kei hingga saat ini.
"Sebagian besar kenal (para pelaku). Semalam saya bertemu di Polda Metro Jaya, melihat itu tersangka-tersangkanya," ucap Nus Kei.
• Ini Obrolan John Kei dan Nus Kei Sebelum Terjadi Penyerangan: Masalah Kita Berdua, Selesaikan Berdua
• Warga Ungkap Sosok Istri John Kei, Akrab hingga Biasa Lakukan Hal Ini bareng Ibu-ibu Tetangga
Nus Kei pun berharap bisa bertemu dan berbicang mengenai masalah tanah yang menjadi pemicu penyerangan tersebut.
"Saya belum pernah ketemu, belum dikonfrontasi (dipertemukan), tapi kalau dipertemukan ayo saya siap," kata dia.
Sudah maafkan
Nus Kei mengaku sudah memafkan keponakannya, John Kei atas peristiwa penyerangan rumahnya dan anak buahnya.
"Memaafkan pasti, kami memaafkan, tidak masalah tapi proses hukum tetap berjalan. Negara ini negara hukum, kita harus tunduk pada hukum," ujar Nus Kei.
FOLLOW US:
Di sisi lain, Nus Kei juga berencana mengumpulkan orang-orang Kei yang berada di Jakarta.
Pasalnya, Nus Kei tidak ingin pertikaian itu kembali terjadi.
"Saya akan mengumpulkan semua orang Kei yang ada di Jakarta supaya kejadian ini berakhir pada kami. Jangan sampe anak cucu kami mengalami," kata dia.
• Nus Kei Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisinya Saat Anak Buah Ditebas
• Serangan John Kei Dikaitkan dengan Popularitas, Nus Kei Tunjuk Wartawan : Realitanya seperti Itu
Sementara itu seperti diwartakan Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, proses hukum yang menjerat John Kei dan kelompoknya tetap berjalan walaupun kedua kelompok yang bertikat nantinya berdamai.
Pasalnya, peristiwa tersebut pidana murni, bukan delik aduan. Para tersangka bahkan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ini pidana murni. Jadi silakan saja (jika memutuskan berdamai), itu di pengadilan nanti (dibuktikan)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
"Proses hukum tetap berjalan. Ini Pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan," tambah Yusri.
