PPDB Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Ini Link dan Syarat Pendaftarannya

Nantinya calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019 - 2020 di SMKN 3 Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta mulai dibuka, Kamis (25/6/2020).

Pendaftaran jalur zonasi tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir pada1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Kuota untuk SMP dan SMA paling sedikit 40 persen dari daya tampung kedua.

PPDB Jakarta untuk jalur zonasi ini dibuka hingga, Sabtu, 27 Juni 2020.

Dilansir dari Twitter resmi PPDB DKI Jakarta, @PPDBDKI1, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Sebelum mendaftar, peserta perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.

Dilansir laman PPDB Jakarta, berikut ini syaratnya:

  1. Untuk jenjang SD, berusia 7 (tujuh) pada 1 Juli 2020 atau Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2020.
  2. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2020.
  3. Untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2020.
  4. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
  6. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS.
  7. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

Setelah memastikan syarat telah terpenuhi, peserta perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya.

Seperti cara seleksi, cara memilih sekolah, dan sebagainya.

Ketentuan pemilihan sekolah Berikut ini ketentuan pemilihan sekolah: Untuk SD paling banyak 3 (tiga) sekolah.

Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah. Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan.

Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.

Bagaimana proses seleksinya? Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  • Usia calon peserta didik baru (usia tertua ke usia termuda).
  • Urutan pilihan sekolah.
  • Waktu mendaftar.

Secara keseluruhan berikut ini alur pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi:

  • Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id
  • Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur
  • Zonasi Login dengan input nomor peserta dan password Klik tombol "Pilih Sekolah"
  • Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah
  • Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran"
  • Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved