Gaji Ke-13 PNS 2020 Bakal Cair ! Simak Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Per Golongan

Istilah " Gaji ke 13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi gaji 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengumuman penting ! Gaji ke 13 PNS tahun 2020 bakal segera cair.

Istilah " Gaji ke 13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke 13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Gaji ke 13 PNS 2020 Segera Cair, Intip Besaran Gaji 13 Tiap Golongan

Pengumuman ! Gaji ke-13 PNS 2020 Segera Cair, Simak Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan PNS

Jadwal Gaji ke-13 PNS Cair Sudah Diumumkan, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tiap Golongan

Besaran Gaji ke 13

Gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke 13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kapan gaji ke 13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke 13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke 13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per Golongan", .
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved