Bocah 13 Tahun Asal Bali Diperkosa Sepupu Sampai Hamil, Setelah Melahirkan Diperkosa Mertua

Tak sampai disitu saja, setelah melahirkan anaknya, bocah 13 tahun kembali diperkosa oleh mertuanya sendiri.

TRIBUNNEWS/YOUTUBE
ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib pilu dialami oleh bocah 13 tahun asal Denpasar.

Betapa tidak, ia diperkosa oleh sepupunya hingga akhirnya hamil.

Tak sampai disitu saja, setelah melahirkan anaknya, bocah 13 tahun kembali diperkosa oleh mertuanya sendiri.

Kejadian ini terbongkar saat korban memeriksakan diri ke Puskesmas Denpasar Selatan.

Petugas saat itu cuirga dengan gelagat bocah 13 tahun tersebut.

Petugas kesehatan lantas berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P2TP2A ) Kota Denpasar.

Setelah ditelusuri ternyata benar, bocah 13 tahun ini mengalami kekerasan seksual berulang kali.

Bocah 13 tahun diperkosa oleh sepupunya pada tahun 2019.

Ia kemudian hamil dan melahirkan tahun 2020 awal.

Tak berselang lama setelah melahirkan, ia kembali diperkosa oleh mertuanya.

Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih membenarkan kejadian tersebut.

"Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia (mawar),

dan benar ternyata dia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil,

lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Marhaeni korban sudah datang ke kantor P2TP2A.

Ia datang ditemani orangtuanya.

Orangtua korban rupanya memang sudah tahu anaknya diperkosa oleh sepupu.

Namun ia tak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut Marhaeni, korban tidak melapor karena merasa pelaku sudah bertanggungjawab dengan cara menikahinya.

Pernikahan digelar tanpa upacara resmi.

"Jadi dia sudah dinikahi, disetubuhi oleh sepupunya,

akhirnya sampai hamil,

sudah hamil dinikahi,

karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi." katanya.

Menurut Marhaeni, pernikahan anak-anak harus ada penetapan dari pengadilan.

"Dia tidak lakukan itu, jadi hanya sekadar kawin saja," kata Marhaeni.

Gadis 13 tahun dan sepupu yang memperkosanya selama ini tinggal di sebuah pekarangan.

Ketika sepi, pelaku langsung masuk ke kamar korban lalu memperkosanya.

Mereka lantas menikah.

Setelah melahirkan, korban dipisahkan dari bayinya.

Tak berselang lama melahirkan, korban diperkosa oleh mertuanya.

"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.

Ia mengatakan saat ini P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Menurutnya selama ini korban dan keluarganya sangat awam dengan hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan dengan kejadian tersebut.

"Kami arahkan ke kepolisian. Mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."

"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni.

(Tribun Bali/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved