Cerai dengan Istri, Sopir Angkot Setubuhi Anak Kandungnya, Berawal saat Korban Minta Dipijat
Cerai 8 tahun lalu dengan istri, supir angkot ini tega setubuhi anak kandungnya sendiri.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Kebanyakan ayah pasti akan melindungi anaknya sekuat tenaga.
Namun hal itu tampaknya tidak ditunjukan oleh seorang ayah di Malang kepada putrinya.
Bukan melindungi dan menjaga anaknya dengan baik, E alias G (42) tega menyetubuhi anak kandung sendiri, yang berinisial IDF.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dan korban merupakan warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur.
G tega menyetubuhi putrinya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya, atau ibu korban.
Hal itu dikarenakan G dan istrinya, sudah bercerai delapan tahun yang lalu.
Dilansir dari Kompas.com setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak bercerita dengan siapa pun.
Sang anak yang awalnya pasrah pun akhirnya tak kuasa menyembunyikan perbuatan bejat sang ayah.
Akhirnya, aksi sang ayah terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya.
• Siswi SMP di Tuban Diperkosa Ayah dengan Iming-iming Pesta Ultah di Kafe, Kadonya Uang Rp 50 ribu
• Bocah 13 Tahun Asal Bali Diperkosa Sepupu Sampai Hamil, Setelah Melahirkan Diperkosa Mertua
Tak terima dengan itu, ibu korban yang merupakan mantan istri pelaku langsung melaporkannya ke polisi.
Kemudian pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, G rupanya sudah menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2014.
Saat itu, korban bahkan masih berusia 13 tahun.
Kemudian, aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada April 2020.
"Dari 2014 sampai April 2020. Dia melakukannya di rumah sendiri," kata AKP Azi Pratas Guspito, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).
Dikutip dari TribunJatim, perbuatan bejat pelaku berawal saat korban meminta dipijat oleh ayahnya.
Pelaku pun kemudian menjalankan keinginan putrinya itu.
Namun, diduga tak kuat menahan birahi, pelaku malah menyetubuhi anaknya tersebut.
"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka. Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka. Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar AKP Azi Pratas Guspito dikutip dari TribunJatim.com.
• Kesepian Ditinggal Cerai Istri, Ayah Perkosa Anak Gadis Berulang Kali, Terbongkar Usai Lapor Paman
• Frustasi Cerai Sama Istri, Ayah di Bojonggede Bogor Perkosa Anak Kandung 5 Kali
Kata AKP Azi Pratas Guspito, pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya beinisial NI (41) pada 2012, atau delapan tahun yang lalu.
Sedangkan korban tinggal bersama dengan pelaku.
Di rumah itu juga ada dua adik korban.
"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan.
Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.
Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.
Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Hendak Diperkosa Tetangga Saat Tidur di Rumah Mertua, Ibu Muda: Saya Kira Suami Saya
• Mama Muda di Palembang Nyaris Diperkosa, Pelaku Ngaku Suami Ternyata Tetangganya : Kamu Diam Saja
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.
Kejadian serupa juga terjadi di Yogyakarta, Aparat Polres Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH, warga Sleman, Yogyakarta, yang diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, Rabu (22/4/2020).
Aksi pencabulan itu dilakukan DH yang berpofesi sebegai sopir antarkota ini sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Saat anaknya duduk di bangku SMP, DH malah menyetubuhinya.
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya bahwa tersangka kerap melakukan perbuatan tak pantas kepada korban.
"Perbuatan tersangka juga berlanjut dengan menyetubuhi korban saat duduk di kelas III SMP, yakni pada 2018 lalu. Dia melakukannya saat istri sedang di luar rumah," kata Bowo dikutip dari TribunJogja.com.
Sambung Bowo, perbuatan itu dilakukan tersangka setelah pulang dari bekerja dan dilakukan di rumah saat sang istri tidak ada.
"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya.
Setiap kali setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Sebab, yang akan malu korban sendiri.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan itu karena nafsu dengan sang anak.
Aksi bejat DH tak hanya dilakukannya kepada anaknya, tapi juga dilakukan kepada tiga anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.
"Melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab, saat itu kondisi rumah sepi.
"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.