Putri Hakim Jamaluddin Histeris Dengar Vonis Mati untuk Ibu Tirinya: Alhamdulillah Dihukum Mati Dek
Putri hakim Jamaluddin histeris dengar vonis mati yang diterima ibu tirinya Zuraida Hanum
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Putri hakim Jamaluddin histeris dengar vonis mati yang diterima ibu tirinya Zuraida Hanum (41).
Tak hanya Zuraida Hanum yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, namun 2 pembunuh bayaran suruhan sang ibu tiri pun mendapat hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, hakim Jamaluddin tewas dibunuh oleh 2 orang suruhan istrinya Zuraida Hanum.
Bahkan, Zuraida Hanum sempat membuat skenario seolah hakim Jamaluddin meninggal dunia karena kecelakaan.
Sebab, jasad hakim Jamaluddin ditemukan di dalam mobil miliknya disebuah perkebunan.
Sidang putusan vonis hukuman mati kepada Zuraida Hanum, Rabu (1/7/2020) kemarin disaksikan langsung oleh anak hakim Jamaluddin yakni Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal.

Tak hanya kedua anak korban, mantan asisten pribadi (aspri) Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari turut hadir mendengarkan vonis untuk Zuraida Hanum.
Sementara itu, putri kandung hakim Jamaluddin Kenny tampak menangis histeris saat mendengar pembacaan putusan untuk ibu tirinya.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan, Kenny menangis di pelukan mantan aspri Jamaluddin, Cut Rafika Lestari.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," kata Cut seraya peluk Kenny.
Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.
Zuraida dan dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa yang dihadirkan melalui video conference itu divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah Damanik.
Dua eksekutor pembunuhan tersebut antara lain Muhammad Reza Fahlevi (29) dan Muhammad Jefri Pratama (42).
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Dalam sidang tersebut, Zuraida Hanum dan Jefri Pratama nampak mengenakan baju couple, kemeja putih.

Sedangkan Reza Fahlevi mengenakan kaos berwarna merah.
Saat hakim menjatuhi hukuman mati, nampak Zuraida Hanum tak bereaksi apapun.
Ia hanya terdiam sambil fokus mendengar apa yang disampaikan hakim.
Namun demikian, Sebelumnya tampak Zuraida menangis.
Tangis Zuraida Hanum pecah saat hakim membacakan kesaksian tentang Shakira Rijatunisa (putri Zuraida Hanum) sempat hendak dicabuli korban.
Suara tangisan Zuraida Hanum bahkan sampai terdengar ke dalam ruang sidang.
Disebutkan bahwa atas kejadian itu, Zuraida Hanum nekat menghabisi suaminya.
Selain itu, Zuraida Hanum juga terlihat sempat menutup wajahnya dengan masker saat mendengar celotehan orang di ruang sidang.
"Sembab mukanya," kata pengunjung.
Kemudian Zuraida juga sempat menunduk saat hendak difoto wartawan.
Tak Ada yang meringankan hukuman
Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.
Dengan suara sengau Imanuel Tarigan mengatakan hal yang memberatkan Zuraida Hanum pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga divonis hukuman mati.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.
"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
Sebelumnya diketahui bahwa korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya.
Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang pada akhir november 2019 lalu.
Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.
Setelah diselidiki, pembunuhan hakim Jamaluddin ini ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum (41).
Selain itu ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)