Ketahuan Curi Uang Infak Rp 7.000, Mbah Jarwo Divonis Bayar Denda Rp 250 ribu

Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000. Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.

Editor: Ardhi Sanjaya
DOKUMENTASI POLSEK TEMON
Sujarwo (60) lanjut usia asal Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Polsek Temon.(DOKUMENTASI POLSEK TEMON) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulon Progo, DIY, Sujarwo (60), divonis majelis hakim denda Rp 250.000 atas pencurian uang infak sebesar Rp 7.000, Selasa (7/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Terdakwa, dalam sidang, sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan.

Dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid.

Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000.

Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.

Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.

Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat.

Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Pencuri Uang Infak Rp 7.000 Divonis Denda Rp 250.000, Ini Penjelasan PN Wates "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved