Water Park di Rancabungur Bogor Disegel, Plt Kasat Satpol PP: Ada yang Memberikan Angin Surga

Water Park di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
istimewa
Water Park di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RANCABUNGUR - Water Park di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2020).

Kawasan itu disegel karena tetap melakukan pembangunan meski tak ada izin.

Pembangunan itu merupakan kawasan Yayasan Al Ayubi yang di dalamnya juga ada taman air atau water park yang dibuka secara komersil.

"Sudah satu tahun lebih dia membangun itu. Seharusnya dari dulu sudah diingatkan bahwa perizinannya ditolak. Ada pelanggaran tata ruang yang belum sesuai peruntukannya. Hari ini kita segel dulu supaya tidak ada pembangunan," kata Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi kepada TribunnewsBogor.com di Cibinong.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dia menduga bahwa ada oknum yang memberikan peluang agar pembangunan tersebut tetap dilakukan meski belum ada izin.

Dace mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Pihak-pihak yang memberikan angin surga justru kita tidak tahu, sampai satu tahun berjalan, kita sedang selidiki. Karena seharusnya ketika izin ditolak, sementara bangunan yang ada luar biasa mewahnya, di belakangnya juga full kolam renang," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa izin kemungkinan bisa tetap dikeluarkan dengan solusi lain seperti ganti lahan dan yang lainnya namun hal itu perlu melewati kajian terlebih dahulu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved