Water Park di Rancabungur Bogor Disegel, Plt Kasat Satpol PP: Ada yang Memberikan Angin Surga
Water Park di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RANCABUNGUR - Water Park di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2020).
Kawasan itu disegel karena tetap melakukan pembangunan meski tak ada izin.
Pembangunan itu merupakan kawasan Yayasan Al Ayubi yang di dalamnya juga ada taman air atau water park yang dibuka secara komersil.
"Sudah satu tahun lebih dia membangun itu. Seharusnya dari dulu sudah diingatkan bahwa perizinannya ditolak. Ada pelanggaran tata ruang yang belum sesuai peruntukannya. Hari ini kita segel dulu supaya tidak ada pembangunan," kata Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi kepada TribunnewsBogor.com di Cibinong.
Dia menduga bahwa ada oknum yang memberikan peluang agar pembangunan tersebut tetap dilakukan meski belum ada izin.
Dace mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Pihak-pihak yang memberikan angin surga justru kita tidak tahu, sampai satu tahun berjalan, kita sedang selidiki. Karena seharusnya ketika izin ditolak, sementara bangunan yang ada luar biasa mewahnya, di belakangnya juga full kolam renang," ungkapnya.
Dia menuturkan bahwa izin kemungkinan bisa tetap dikeluarkan dengan solusi lain seperti ganti lahan dan yang lainnya namun hal itu perlu melewati kajian terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/water-park-di-kawasan-rancabungur-kabupaten-bogor-disegel-satpol-pp-kamis-972020.jpg)