Cabuli Anaknya Belasan Kali, Pria Ini Hitung Tanggal Menstruasi Putrinya Supaya Tidak Hamil
Saat mencabuli anak tirinya, Kasmani selalu menghitung tanggal menstruasi putrinya agar tidak hamil.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi bejat seorang Ayah kepada anak-anaknya membuat heboh publik.
Entah apa yang merasuki sang Ayah sehingga Ia tega mencabuli anak kandung dan anak tirinya hingga belasan kali.
Alasannya pun tak masuk akal, ia menyebut dirinya melakukan perbuatan itu karena frustasi sepi pekerjaan sejak wabah Covid-19.
Ia juga beralasan memiliki utang, sehingga melampiaskan hal itu dengan cara mencabuli anak kandung dan anak tirinya.
Polisi pun tak habis pikir dengan alasan itu, karena Covid-19 baru muncul Maret, tapi pria itu sudah mencabuli anaknya pada Februari 2020.
Beruntung aksi ayah bejat tersebut terhenti setelah korban lari dan mengadu ke kakeknya.
Dilansir dari Komas.com, tersangka Kasmani (42) warga Dusun Kintelan Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang beraksi sejak Februari dan berakhir pada Juni 2020.
Dia mengancam anaknya tidak akan dibelikan pulsa jika menolak keinginan melayani nafsunya.
Kasmani mengatakan bahwa ia lebih dulu mencabuli anak kandungnya yang berusia delapan tahun.
Ia mengaku hanya mencabuli anak kandungnya itu, dan tidak melakukan hubungan asusila.
Setelahnya, dia melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya yang berusia 12 tahun.
• Gadis Tewas di Bawah Ranjang Ternyata Dijebak Pelajar, Korban Diundang Ikut Interview Kerja di Hotel
• Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Kepergok Istri
"Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya memegang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00," jelasnya Kamis (9/7/2020) saat rilis kasus di Mapolres Semarang.
Kasus ini terungkap saat Kasmani usai menyetubuhi anak tirinya pada Selasa (2/6/2020).
Saat itu anaknya yang sedang bermain handphone, dirayu oleh Kasmani.
Sang anak yang ketakutan, lalu kabur ke luar dan mengadu ke kakeknya yang rumahnya berada di belakang rumah tersangka.
Oleh sang kakek, kejadian itu diadukan ke ayah kandung yang selanjutnya melapor ke polisi.
Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) siang, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan, Kasmani melakukan perbuatannya saat istrinya sedang keluar bekerja.
"Jadi selama Februari sampai Mei, yang bersangkutan mengaku mencabuli anak angkatnya di kamar anak angkatnya itu.Di saat istrinya bekerja di rumah makan," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono dilansir dari TribunJateng, Kamis.
Bahkan selama periode Februari sampai Mei 2020 itu, menurut Kapolres, tersangka melakukan pencabulan selama 18 kali.
"Ada periode di mana Kasmani melakukan pencabulan dua hari sekali," imbuhnya.
Adapun tindakan Kasmani dapat terungkap, ujar Kapolres, saat 2 Juni 2020 RH akhirnya berani menceritakan kelakuan Kasmani kepada Nur Khamid yang merupakan ayah kandung korban.
• Hampir Dilaporkan Putranya ke Polisi Gara-gara Motor, Kalsum : Dia Anak Kandung, Bukan Anak Tiri
• Cerai dengan Istri, Sopir Angkot Setubuhi Anak Kandungnya, Berawal saat Korban Minta Dipijat
"Karena ayah kandungnya tidak terima, di hari itu juga yang bersangkutan melaporkan ke Polres Semarang," jelasnya.
AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan tersangka dibekuk di rumahnya 4 Juni 2020, setelah dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian korban dan celana kolor tersangka.
Ia pun dituntut pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," papar dia.
Sedangkan Kasmani, mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatannya terhadap anak angkatnya.
Ia mengaku depresi karena terkena PHK dari pekerjaannya.
"Saya bekerja mencari bunga untuk dekorasi pernikahan.
Tapi saat corona ini pekerjaan saya dihentikan, dan jadi pengangguran," paparnya.
• Frustasi Cerai Sama Istri, Ayah di Bojonggede Bogor Perkosa Anak Kandung 5 Kali
• Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Ia mengaku selalu menghitung tanggal menstruasi anak angkatnya saat melakukan perbuatannya tersebut.
Hal itu disebutnya agar si korban tidak hamil.
"Saya menyesal melakukan hal tersebut," paparnya.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan alasan tersangka tidak masuk akal.
"Covid ramai di Indonesia itu sejak Maret, dia sudah mencabuli dua anaknya sejak Februari. Alasan kesulitan ekonomi kok larinya ke pelecehan seksual, dia juga memiliki istri," tegasnya.
Tersangka, kata Gatot, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.