Breaking News

Panti Pijat Digerebek

Digerebek Satpol PP karena Buka Saat PSBB, Pemilik Panti Pijat di Bogor Berlagak Pilon

Seorang pengelola panti pijat di kawasan Sukaraja di hadapan petugas mengaku tak tahu jika panti pijat masih belum diperbolehkan buka.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek sejumlah panti pijat di kawasan Bojonggede dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (14/7/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek sejumlah panti pijat di kawasan Bojonggede dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (14/7/2020) malam.

Seorang pengelola panti pijat di kawasan Sukaraja di hadapan petugas mengaku tak tahu jika panti pijat masih belum diperbolehkan buka.

Bahkan dia juga mengaku bahwa dia belum menerima sosialisasi apa pun terkait hal itu.

"Belum ada yang sosialisasi," kata salah satu pengelola panti pijat di kawasan Sukaraja.

Kebanyakan panti pijat yang digerebek juga terpantau sepi dari pelanggan.

"Emang sepi pisan di sini mah pak, gak ada pisan dari pagi," kata penjaga panti pijat yang lain saat didatangi petugas.

Kebanyakan dari mereka bersedia tutup setelah diberi penjelasan oleh petugas karena masih berlakunya PSBB Transisi.

"Kalau pijat refleksi menurut Perbup nomor 40 kaitan PSBB transisi itu belum diperbolehkan beroperasi," kata Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi kepada wartawan.

Agus mengatakan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 7 panti pijat di dua kecamatan tersebut yang masih beroperasi.

"Kurang lebih sekitar 7 (panti pijat) daerah Bojonggede dan Sukaraja," kata Agus Budi.

Dia menjelaskan bahwa para pengelola panti pijat tersebut akan dipanggil untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan PSBB yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved