PSBB di Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor Masih Temukan Minimarket yang Langgar Aturan Jam Operasional
Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional transisi, Selasa (14/7/2020) malam.
Operasi ini digelar di kawasan Kecamatan Bojonggede dan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Pantauan TribunnewsBogor.com, petugas menemukan sejumlah minimarket yang kedapatan buka melebihi batas waktu buka atau di luar jam operasional dalam ketentuan PSBB Proporsional Kabupaten Bogor.
Diketahui, ketentuan PSBB Proporsional sesuai Perbup Nomor 40 tahun 2020, minimarket hanya boleh buka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Budi mengatakan bahwa temuan minimarket yang melanggar ketentuan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.

"Mininarket mungkin akan kita koordinasikan dengan dinas instansi terkait karena pengawasannya ada di dinas instansi terkait," kata Agus Budi kepada wartawan, Selasa malam.
Mininarket-minimarket yang kedapatan melewati batas operasi ini terpantau langsung disuruh untuk segera tutup dan diimbau untuk menaati ketentuan jam buka yang berlaku dalam PSBB transisi.
Selain menegur sejumlah minimarket yang melanggar ketentuan PSBB, para petugas juga mendapati sejumlah warga yang kedapatan keluar rumah dengan tidak mengenakan masker.
Para pelanggar ini langsung dihukum di tempat dengan push up demi memberikan efek jera.