Polisi Tangkap Komplotan Bajak Laut yang Beraksi di Perairan Teluk Jakarta

Komplotan perompak atau bajak laut yang ditangkap di perairan Pulau Sabira,

Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Barang bukti senjata api dan senjata tajam yang dipakai para perompak untuk mengancam nelayan yang menjadi sasarannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komplotan perompak atau bajak laut yang ditangkap di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, selalu membawa senjata saat mencari korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu diketahui setelah polisi menggeledah kapal tanpa nama yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi.

"Ada senjata rakitan, ini air soft gun, juga ada senjata tajam, kapak, badik, parang," kata Yusri di Mako Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Keempat tersangka yang masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42), menggunakan senjata yang mereka bawa untuk mengancam korban.

Masih dengan bermodalkan sejumlah senjata tersebut, para kriminal lautan ini tidak segan-segan untuk melukai nelayan sasarannya.

"Saya katakan tidak akan segan-segan melukai para korban-korbannya. Mereka diancam dengan senjata api kemudian juga dengan senjata tajam yang ada," kata Yusri.

Para perompak ini tak hanya beroperasi di sekitaran perairan Teluk Jakarta atau Kepulauan Seribu saja.

Mereka bisa mencari kapal nelayan untuk dijadikan target perompakan sampai ke lautan Pulau Kalimantan.

"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja, tapi sampai dengan Bangka Belitung dan sampai Kalimantan," kata Yusri.

Para perompak ini diringkus pada Minggu (19/7/2020) lalu oleh personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya di perairan Pulau Sabira.

Polisi juga mengamankan kapal tanpa nama yang dipakai komplotan ini beserta barang-barang yang ada di dalamnya.

Barang buktinya antara lain cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

 (TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved