Terkuak Besaran Gaji Anggota BIN Badan Intelijen Negara, Kerja Rahasia Jaga Keselamatan Presiden RI
Badan ini merupakan agen rahasia milik Indonesia, yang bekerja di bawah bayang-bayang dan bergerak secara rahasia.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pekerjaanya Tak Kasat Mata Bergerak di Dalam Bayangan Presiden RI, Inilah Penghasilan Bekerja Sebagai Badan Intelijen Negara ( BIN), Jumlahnya Menggiurkan?
Jika Amerika memiliki CIA, Israel memiliki Mossad sedang Inggris memiliki MI6, Indonesia memiliki Badan Intelijen Negara ( BIN).
Badan ini merupakan agen rahasia milik Indonesia, yang bekerja di bawah bayang-bayang dan bergerak secara rahasia.
Keberadaannya pun hampir tidak bisa ditemukan, karena identitasnya yang sangat rahasia.
Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengetahui kebaradaan dan pergerakan mereka.
• Cair Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima ASN, TNI dan Polri
• Korban Tewas Ledakan di Sri Lanka 156 Orang, Badan Intelijen Menduga Pelaku Organisasi Internasional
Sebelumnya, Badan Intelijen Negara ( BIN) bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Namun, menurut Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, tentang Mengko Polhukam.
Sebaliknya, menurut Mengko Polhukam Mahfud MD, kinerja dan koordinasi BIN kini di bawah Presiden RI Joko Wododo langsung.
" BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk Intelijen langsung dibutuhkan, oleh Presiden," jelas Mahfud MD.
Sementara itu, bekerja di bawah Presiden memang sesuai dengan profil BIN.
Menurut Kompas.com, dilihat dari halaman resminya saja produk intelijen memang seharusnya diberikan kepada sigle client, yaitu Presiden.
BIN sendiri bergerak secara rahasia dan tak kasat mata, sukar untuk diketahui sepak terjangnya.
• Waktu Pencairan Gaji ke-13 PNS Akhirnya Terjawab, Segini Besaran yang Diterima per Golongan
Namun, mereka memberikan data yang valid berdasarkan pengintaiannya, lantas berapa besaran gaji yang diterima oleh BIN?
Besaran gaji BIN diatur dalam Perpres Nomor 117 tahun 2018 tentang Tunjangan dan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.