SPG Rokok Menyambi Jadi PSK, TERKUAK Segini Bayaran untuk Wanita 12 Tahun dan 19 Tahun
Dua SPG Rokok yang nekat melacurkan diri dan terlibat prostitusi adalah B (16) dan TFP (19).
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama saya meminta maaf kepada orangtua saya dan kerabat saya. Saya memohon maaf kepada seluruh warga kota medan," kata Hana Hanifah.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya.
"Saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Kapolres dan Satreskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machk dan Kak Putri."
"Status saya di sini hanya sebagai saksi. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," sambung Hana Hanifah.
Usut punya usut, Hana Hanifa telah satu tahun terjun di dunia prostitusi sebagaimana disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
"Pertama kali saat wawancara langsung, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali. Tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ujar Riko.
Penyidik telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.

Hal tersebut berdasarkan pendalaman bukti chat Hana Hanifah dengan koleganya di beberapa kota besar lainnya.
"Ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.
Hana Hanifah mengaku ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungannya fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, 2 Jenis Tarif, Short Time Rp 800.000 dan Long Time Rp 1,9 Juta
dan
Kasus Prostitusi Online yang Menjerat Hana Hanifah Merembet, Seorang Fotografer Ikut Diburu Polisi