Banyak Pengendara Motor Terjaring Sidak Masker di Bogor
Banyak pengendara motor di Kota Bogor yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Banyak pengendara motor di Kota Bogor yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
Padahal ketika dalam kondisi arus lalu lintas macet dan pada antrean trafick light pengendara akan bersebelahan dengan pengendara lain.
Pada inspeksi mendadak dan sosialisasi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan banyak pengendara yang terjaring tidak mengginakan masker di Jalan Ir H Djuanda
Melihat masih ada yang tidak menggunakan masker saat berkendara Satpol PP Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat langsung memberhentikan dan meminta pengendara untuk menepi.
Petugas Satpol PP pun kemudian melakukan peringatan dan sosialisasi soal denda tidak mematuhi protokol kesehatan.
Beberapa pengendara ada yang sengaja melepas maskernya namun banyak juga pendara yang memang tidak membawa masker.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan masih jauh berbeda dengan yang ada di dalam mal.
"Iya kalai dijalan agar berbeda, jauh lebib banyak dibanding mal," kata Bima.
Meski demikian saat ini sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat Kota Bogor fokus pada sosialisasi Pergun No 60 tentang denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah sosialisasi selama satu minggu selanjutnya akan diterapkan sanksi bagi pelanggar masker.
"Intruksi pak gubernur kita diminta fokus dulu sosialisasi, jadi kita satu minggu ini sosialisasi dulu pergub 60 agar warga tau ada pergub, kedua memang kalau lihat dari subtansinya di pergub ini tidak langsung didenda jadi ada tahapannya satu teguran dua teguran tertulis ketiga ditahan identitas, kemudian didenda," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pengendara-motor-terpaksa-diberhentikan-dan-diminta.jpg)