Idul Adha 2020
Wajibkah Sholat Jumat Setelah Menunaikan Sholat Idul Adha? Begini Pendapat Mayoritas Ulama
Mulyadi melanjutkan dalam kajian fiqih terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan shalat Idul Adha.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagaimaha hukum sholat jumat setelah melaksanakan sholat Idul Adha?
Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim buka suara soal pertanyaan tersebut.
Seperti diketahui bahwa Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1441 Hijriah bertepatan pada hari Jumat, 31 Juli 2020.
Mulyadi menyebut, dua momentum itu sebagai bertemunya dua lebaran atau 'idain.
Kemudian Mulyadi menjelaskan hukum awal dari sholat Idul Adha dan sholat Jumat.
"Dalam kajian fiqih sholat Idul Adha sunat muakkadah, sedangkan sholat Jumat hukumnya adalah wajib," katanya dikutip dari channel YouTube Tribun Padang Official, Kamis (30/7/2020).
Mulyadi melanjutkan dalam kajian fiqih terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan sholat Idul Adha.
Termasuk apakah kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi seorang muslim gugur di saat pagi harinya ia mengikuti sholat Idul Adha.
"Beberapa riwayat Abu Ubaid yang ditulis oleh Bukhari menjelaskan bahwa Utsman bin Affan menyampaikan ketika bertemu 2 id (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan sholat Jumat, dikatakan oleh Abu Ubaid, Utsman bin Affan mengatakan ada keringanan (rukhsah) bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman untuk tidak melakukan sholat Jumat," urai Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, keringanan tersebut muncul karena adanya faktor jarak antara tempat tinggal seorang muslim dengan tempat atau masjid pelaksanaan sholat Jumat.
Ia juga menjelaskan pada masa Bani Umayyah juga ada rukhsah yang diberikan oleh para tabiin.
"Maka kebolehan tidak melaksanakan sholat adalah perbuatan sahabat dan tabiin dengan alasan bertemunya dua id," tegasnya.
Pendapat Mayoritas Ulama
Mulyadi juga memberikan pandangan terkait masalah ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama.
Ia menyebut para ulama membedakan sholat Idul Adha/Idul Fitri dengan sholat Jumat berdasarkan hukum dasarnya.
"Hukum sholat Idul Adha atau Idul Fitri hukumnya sunat muakkadah yang tidak sampai pada tingkatan wajib."
"Sedangkan pelaksanaan sholat Jumat adalah wajib, maka dalam kaidah fiqih tidak mungkin hukum yang sunat menggugurkan kewajiban."
"Jika kita mengambil mengambil mazhab mayoritas (syafi'i, maliki, abu hanifah) tetap saja kita melaksanakan sholat Jumat," kata Mulyadi.
Meskipun demikian, Mulyadi tetap memberikan catatan masih ada rukhsah dalam hal ini.
Ia menekankan sholat Jumat wajib dilakukan oleh seorang muslim yang bermukim.
Sedangkan muslim yang sedang melakukan perjalanan (musafir) bisa mengganti melaksanakan sholat Jumat dengan sholat Zuhur.
"Baik dalam bentuk jamak qasar takdim maupun takhir," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)