Pengakuan Remaja yang Diperkosa Ayah selama 8 Tahun, Diancam hingga Diajak Berhubungan di Hotel

Remaja 15 tahun ini diperkosa ayah kandungnya berkali-kali selama 8 tahun, hingga akhirnya ia berani melaporkan perbuatan sang ayah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengalaman tragis dialami seorang remaja beinisial JM (15) yang merupakan korban pemerkosaan di Bali.

Mirisnya lagi, pelaku pemerkosa JM yakni ayah kandungnya sendiri, SP (36).

Perbuatan itu bahkan dilakukan sang ayah selama delapan tahun sejak 2012 sampai Juli 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya mengatakan, SP selalu mengancam dan memukul anaknya untuk tak menceritakan aksi bejatnya.

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata I Made Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Kasus pencabulan ini pun akhirnya terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sore pukul 15.00 Wita.

Korban yang sudah tak tahan melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan.

Jadi pada Senin (27/7/2020) pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Lalu pukul 19.30 Wita, korban berinisiatif untuk melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.

Setelah berhasil kabur, korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.

Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.

Kesal Adiknya Diperkosa Berkali-kali dan Ibu Dipukuli, Jef Bunuh Ayah Tiri

Awal Mula Rintis Karir di Jakarta, Inul Menangis Ngaku Hampir Diperkosa

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar.

Lalu dari hasil visum didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Pelaku lalu diburu dan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).

Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Korban dipaksa pelaku berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan.
Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.

"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya. Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Gara-gara Film Porno, Remaja Perkosa Adiknya yang Masih SD 2 Hari Sekali hingga Hamil dan Melahirkan

Kisah Mama Muda Diperkosa Tukang Pijat yang Diundang ke Rumah, Pelaku Sengaja Tak Pakai Celana Dalam

Mengaku Khilaf

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut karena khilaf dan kerap dilakukannya saat mabuk miras.

Dilansir dari TibunBali, saat ini pelaku telah menjalani kurungan di sel tahanan Polres Tabanan sembari dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini memang mengakui peristiwa tersebut dilakukan olehnya kepada anak kandungnya. Dan pelaku juga beralasan bahwa khilaf dan kerap dilakukan saat mabok juga biasanya," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia seizin Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P. S. Siregar, Sabtu (1/8/2020).

AKP I Made Pramasetia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Namun ketika disinggung mengenai keberadaan keluarga (ibu kandungnya), pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.

Sebab, selama ini korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya (istri kedua pelaku) di sebuah kos di Kecamatan Tabanan.

"Untuk terkait keluarganya kita masih akan periksa, artinya masih kita belum tanyakan ke konteks tersebut," tandasnya.

Nafsu Lihat Tubuh Pelanggannya, Tukang Pijat Ini Perkosa Ibu Muda, Suami Dengar Teriakan Lirih Istri

Ayah di Sumsel Tega Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun, Ancam Bunuh Korban Bila Menolak

Sebelum ditangkap, pelaku ternyata sempat bersembunyi dan melarikan diri.

Namun akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (30/7/2020) malam.

"Iya saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sementara kita baru dapat keterangan korbannya saja," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Jumat (31/7/2020).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved