Tak Pakai Masker, Warga yang Berolahraga di Pakansari Bogor Dihukum Push Up
Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia terkait disiplin masker, Minggu (2/8/2020).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar razia terkait disiplin masker, Minggu (2/8/2020).
Kali ini, razia dilakukan di kawasan Jalan Lingkar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penertiban pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini juga melibatkan personel Polres Bogor.
"Giat PSBB di gor Pakansari dalam rangka pencegahan Covid-19 dengan melibatkan Polres, operasi terhadap masyarakat yang tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Minggu.
Para pelanggar ini diharuskan memilih antara dihukum pushup, menyanyikan lagu Indonesia Raya, bersih-bersih atau didenda Rp 50 ribu.
Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pra-AKB, yang berlaku sampai 13 Agustus 2020 mendatang.
Pada pasal 11 disebutkan selain berupa sanksi denda administratif sebesar Rp 50 ribu ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
"Tadi cukup banyak yang terjaring, kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin," katanya.
Dia mengimbau kepada siapa pun yang kerap berolahraga di sekitaran Gor Pakansari untuk memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.
"Saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang akan berolahraga di Pakansari tolong perhatikan protokol kesehatan. Bagi yang tidak bermasker, tidak bisa masuk ke gor Pakansari," ungkapnya.