Dilaporkan ke Polisi, Anji dan Hadi Pranoto Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong
Imbas dari konten Youtubenya, Anji dan Hadi Pranoto kini dilaporkan ke polisi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Imbas dari konten Youtube yang yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto kini dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya.
Keduanya kini dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, konten tersebut membuat kabar penemuan obat virus corona atau Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).
• Jawaban Anji soal Videonya yang Dihapus Youtube, Joko Anwar: yang Dipikir Kok Cuma View?
• Beredar Kabar Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Obat Covid-19 Lulusan IPB, Ini Komentar Pihak Kampus
Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.
FOLLOW:
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
• Sosok Sebenarnya Hadi Pranoto yang Klaim Temukan Obat Covid-19 : Anggap Saja Saya Gak Sekolah
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda.
Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.
• Sosok Anji Jadi Sorotan, Ucapan Ariel Ini Bikin Heboh : Kalau Ilmunya Gak Menguasai, Gue Gak Bicara
Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.
Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.
"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.