KWB Buka Pendaftatan Isbat Nikah Massal, Waktu Pendaftaran Hingga 3 Bulan Kedepan

Karukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor, berencana kembali mengadakan itsbat nikah masal tahun 2020.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
istimewa
Foto bersama Karukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor di lokasi pemdaftaran Sekretariat KWB di Jalan Ampel 1 Kav 1 no. 2 Haur Jaya, Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Karukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor, berencana kembali mengadakan itsbat nikah massal tahun 2020.

Pendaftaran dibuka sejak, Senin (3/8/2020) hingga tiga bulan kedepan.

Sekretaris KWB Kota Bogor yang juga penggagas itsbat nikah massal, Anita Primasari Mongan mengatakan pemberian waktu selama tiga bulan agar pasangan bisa menyiapkan persayratan dari jauj jauh hari.

Karena biasanya ada kendala soal waktu bagi pasangan yang dulu nikah siri nya di luar Kota Bogor, sehingga  butuh waktu minta surat keterangan dari KUA bahwa belum pernah tercatat disana.

"Itsbat ini sangat tidak diperbolehkan untuk melegalkan poligami, Jadi bagi yang pernah menikah resmi kemudian bercerai, maka jika ingin di itsbat kan dengan yang baru, wajib menyertakan surat cerai (mati/hidup)," jelasnya.

Srikandi yang juga anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat ini menuturkan, tujuan itsbat masal guna membantu pemerintah dalam meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.

"Dan juga membantu pemerintah dalam menciptakan Kota Bogor sebagai kota ketahanan keluarga dan layak anak, KWB akan mengawal bahkan mulai dari pendaftaran, sidang di pengadilan, pencetakan buku nikah dan bila ada akan membantu memfasilitasi ke dukcapil untuk masalah administrasi kependudukan nya, sampai penyerahan buku nikah yang akan disampaikan langsung oleh Walikota Bogor nanti," katanya.

Anita mengatakan target itsbat tahun 2020 ini sebanyak 200 pasangan.

"Tentunya semua harus melewati proses verifikasi awal di KWB dan verifikasi selanjutnya di pengadilan agama Kota Bogor,  tahun ini adalah tahun ke 2 itsbat masal, mengingat pandemi covid-19, nanti diatur teknisnya lebih lanjut disesuaikan dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya,"katanya.

Anita juga berharap dengan adanya itsbat ini pasangan yang terkendala di awalnya sehingga hanya dapat melakukan nikah siri saja, diharapkan agar di kemudian hari dapat tercatat resmi datanya di administrasi pemerintah.

Dengan demikian maka ke depan bagi warga tersebut beserta anaknya dapat memperoleh hak hak mereka sebagai anggota dari sebuah keluarga di Indonesia, khususnya di Kota Bogor. 

Untuk pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat KWB di Jalan Ampel 1 Kav 1 no. 2 Haur Jaya, Kota Bogor.

Persyaratan yang harus dibawa fotokopi KTP pasangan suami istri, KK, KTP saksi dari 2 pihak saat melakukan nikah sirri, dan KTP wali dari pihak perempuan sesuai hukum Islam, serta surat keterangan dari KUA setempat waktu mereka melakukan nikah sirri yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum pernah dicatatkan.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved