Soroti Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan, Ernest Prakasa: Saya Tidak Berharap Melihat Dia Dipenjara

Meski tak berharap melihat Anji dipenjara, namun Ernest Prakasa berharap kasus ini jadi pelajaran bagi semua pihak.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Screenshot
Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sutradara sekaligus Komika Ernest Prakasa mengomentari nasib Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan ke polisi soal video viralnya.

Ernest Prakasa menegaskan, dirinya tak berharap melihat Anji dipenjara.

Namun ia berharap dengan adanya pelaporan itu bisa membuat orang lain berpikir ulang saat membuat konten.

Seperti dilansir dari Kompas.com, penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang biasa dikenal Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia berkait konten YouTube-nya.

Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menegaskan juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.

Diketahui, video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI yang kini sudah dihapus pihak YouTube itu sempat menuai kontroversi.

"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.

Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.

 Klaim Obat Covid-19-nya Manjur, Hadi Pranoto Contohkan Penonton Rhoma Irama di Acara Keluarganya

 Soal Kontroversi Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Kalau Hasil Riset Beri Dampak Negatif Kita Buang Saja

"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.

Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi pelaporan itu, Ernest Prakasa pun memposting artikel berita di akun Twitternya, @ernestprakasa, Senin (3/8/2020), malam.

Ernest Prakasa pun menegaskan kalau postingan itu bukan bermaksud mengharapkan Anji dipenjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved