Kronologi Janda Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Ranjang Apartemen, Mulutnya Dilakban
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, saat ditemukan korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas ranjang kamar apartemen.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang janda muda berusia 36 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Janda muda berinisial AO ditemukan sudah tak bernyawa di atas ranjang apartemen dikawasan Beji, Kota Depok.
Saat ditemukan, tangan korban dalam kondisi terikat tali diatas ranjang apartemen.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, korban ditemukan berdasar laporan pengelola apartemen pukul 20.00 WIB pada Selasa (4/8/2020).
"Kami menerima laporan adanya penemuan mayat di kamar 2119 apartemen ini," ungkap Wadi pada Rabu (5/8/2020).
FOLLOW JUGA:
Polisi yang menerima laporan peristiwa itupun langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Kemudian tim melakukan cek TKP dan betul ditemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia," kata dia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, saat ditemukan korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas ranjang kamar apartemen.
Polisi menemukan kaki dan tangannya terikat tali.
Sementara mulut korban tertutup lakban hitam.
"Kami temukan dengan kondisi badan telungkup ke bawah di atas ranjang, dengan posisi kaki dan tangan terikat ke belakang," katanya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Korban Pembunuhan
Korban AO diduga kuat sebagai korban pembunuhunan.
"Kami duga seperti itu, karena dengan kondisi seperti ini kematian tidak wajar di TKP, diduga pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani.

Hasil pemeriksaan sementara polisi, ada luka bekas benda tumpul dibagian kepala korban.
"Terdapat luka di kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," terang Kompol Wadi Sabani.
Menurutnya, luka lebam juga ditemukan di kening korban.
"Pada kening juga ada luka lebam ya," katanya singkat.
Pelaku Ditangkap
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan janda berinisial AO (36) di kamar apartemen kawasan Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku berinisial FM (37) diamankan di daerah Bekasi setelah berusaha melarikan diri.
Menurutnya, FM merupakan orang yang mengenal dengan korban.
"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan janda muda di Depok terancam hukuman mati.
Bahkan, polisi memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku lantaran berusaha melawan petugas yang melakukan penangkapan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).
"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)