Edarkan Pil Heximer dan Tramadol di Pangkalan Ojek, Dua Pria di Bogor Dibekuk Polisi
Kedua pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal ini dibekuk polisi saat hendak bertransaksi di sebuah pangkalan ojek.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARINGIN - Dua orang pria berinisial TSG (22) dan M (25) ditangkap polisi karena menjual obat-obatan keras secara ilegal di Desa Muarajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020).
Kedua pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal ini dibekuk polisi saat hendak bertransaksi di sebuah pangkalan ojek.
"Berlokasi di sebuah pangkalan ojek. 2 orang pelaku dengan inisial TSG dan M ditangkap pada saat hendak mengedarkan obat-obatan farmasi ilegal," kata Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos dalam keterangan tertulisnya via Humas Polres Bogor, Kamis (6/8/2020) malam.
Dia menjelaskan bahwa dari tangan pelaku TSG, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 14.220 butir Heximer, 128 butir Tramadol dan uang tunai Rp. 1.030.000.
Sementara dari tersangka M berhasil disita barang bukti berupa 420 Tramadol, 550 butir Heximer, 52 butir Trihexyphenidil dan uang tunai Rp. 435 ribu.
Para pelaku ini, kata Dandan, penyidikannya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
"Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1.5 Miliyar," ungkap Dandan.