Hari Ini Putra Siregar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Soal Barang Ilegal
Putra Siregar menjalani sidang setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Dia hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.
"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.
Penyerahan tahap kedua terjadi pada 27 Juli lalu.
Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jika dihitung, total waktu penanganan kasus itu hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.
"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," kata Ricky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Putra Siregar Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur