Rayuan Maut Pelajar Ini Bikin Gadis di Bawah Umur Pasrah Disetubuhi, Pelaku Divonis 5 Tahun Penjara
Pelajar di Lampung setubuhi gadis di bawah umur dengan modus rayuan maut akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.
"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 WIB," bebernya.
Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.
"Kemudian sekira jam 17.00 WIB A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.
• Terungkap! Janda yang Tewas di Ranjang Apartemen Sempat Disetubuhi Sebelum Dibunuh Pakai Palu
• Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Orang di Kamar Hotel, Sempat Minta Syarat Ini untuk Pengobatan
Saat sedang berduaan di kosan itulah, terdakwa mengeluarkan rayuan mautnya kepada korban.
Korban VN pun pasrah disetubuhi oleh terdakwa karena termakan oleh rayuan maut tersebut.
Terdakwa saat itu mengaku akan bertanggung jawab dengan perbuatannya, sehingga korban terbuai.
Dalam dakwaannya, Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.
"Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan Merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu', lalu korban memeluk terdakwa," ujarnya.
Selanjutnya kata Gustina, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa di kamar kos-kosan tersebut.
"Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar," sebutnya.
JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA dan A sampai di kosan.
"Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM dan RA menginap di kosan tersebut," tuturnya.
Namun kata JPU, sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelpon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.