Spesialis Pencurian Minimarket di Bogor Ditangkap, Polisi Amankan Ratusan Vocer Hasil Kejahatan

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barangbukti yang diduga hasil kejahatan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
istimewa dok Polres Bogor
Polisi tangkap pelaku pencurian minimarket di Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISEENG - Seorang pelaku pencurian spesialis minimarket di Parung, Kabupaten Bogor berinisial R (25) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Parung (Polsek Parung) Polres Bogor.

Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diketahui terjadi di minimarket Desa Cogreg Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada (11/07/2020) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pelaku ditangkap dikediamannya.

"Keberhasilan yang dilakukan oleh Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar ini merupakan salah satu wujud komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas serta profesionalitas personil jajarannya untuk melindungi dan melayani masyarakat," katanya dari keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com, Senin (10/8/2020).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barangbukti yang diduga hasil kejahatan.

Total barangbukti yang diamankan adalah ratusan vocer belanja dan uang elektronik dengan total jutaan rupiah.

Selain mengamankan barangbukti yang diduga hasil kejahatan polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

"Barang bukti senjata tajam yang diaman kan satu bilah golok," katanya.

AKBP Roland mengatakan bahwa pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun.

“Ketika dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, dan kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved