Terancam 6 Tahun Penjara, Calon Penumpang Pesawat Tak Jadi Mudik Karena Bawa Surat Swab Test Palsu
Seorang calon penumpang maskapai Garuda Indonesia terciduk memalsukan surat swab test
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang calon penumpang maskapai Garuda Indonesia terciduk memalsukan surat swab test yang menuliskan bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka berinisial FM (30) yang rencananya kembali ke Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-656 rute Jakarta-Jayapura pada Rabu (15/7/2020) mendadak gagal.
Sebab, ia ketahuan menggunakan surat keterangan swab test palsu dimana, surat tersebut memang menjadi syarat utama selain tiket sebelum terbang menggunakan pesawat terbang.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan tersangka FM ini sebelumnya belum mengikuti swab test.
"Yang bersangkutan ini belum pernah mengikuti swab test atau pun rapid. Sampai ia mau menerima surat palsu ini," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020).
Padahal, FM ini sudah menetap di Jakarta Utara sejak bulan Januari 2020 dan memang berencana untuk kembali ke Papua begitu pandemi Covid-19 menyerang tanah air.
Saat ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, FM mengikuti rapid test atau tes cepat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hasilnya, FM divonis reaktif Covid-19 sementara sepupunya berinisial AR (15) yang juga berniat menggunakan surat swab test palsu dinyatakan non-reaktif.
"Kemudian yang bersangkutan diperiksa dan dinyatakan reaktif, dari sana segera kita koordinasi dengan RS Kramat Jati," ungkap Adi.
Warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua tersebut kedapatan menggunakan surat keterangan (suket) sehat atau hasil SWAB/PCR Test palsu.
Ia menggunakan surat palsu tersebut saat hendak berangkat saat akan berangkat ke daerah asalnya.
FM diamankan Satreskrim Polresta Tangerang saat melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3, Selasa (14/7/2020) malam.
Pasalnya, FM akan kembali ke Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-656 rute Jakarta-Jayapura pada Rabu (15/7/2020).
Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.
Bahwa surat keterangan sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.
"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," ujar Adi.
Ia menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU.
Kepada penyidik, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Padahal, lanjut Adi, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020.
"Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," terang Adi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tutup Kombes Adi.
(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)