Hubungan Tak Direstui Orangtua, Pria Ini Nekat Setubuhi Kekasihnya, Pelaku: Saya Siap Nikahin Dia

Karena hubungannya tak direstui orangtua wanita, pria ini mengajak kekasihnya untuk melakukan hubungan badan agar dinikahkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Dokumentasi
Pelaku AS diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Mengaku Akan Bertanggung Jawab, AS Setubuhi Teman Perempuannya di Rumah Kontrakan Kosong 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hubungannya tak direstui orangtua, pasangan remaja ini nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Sang pria menyampaikan janji manis kepada kekasihnya agar mau berhubungan intim.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.com,  Rabu (12/8/2020), kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17).

Pasangan remaja ini keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Hubungan mereka rupanya tak direstui oleh orangtua korban karena keduanya dianggap masih terlalu muda.

Hal itu pun membuat pasangan muda itu nekat melakukan hal di luar dugaan.

Keduanya pun nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kontrakan.

Rupanya, perbuatan terlarang itu diketahui orangtua D sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik AS.

KRONOLOGI Pria Jual Tubuh Pacarnya Untuk Modal Nikah, Calon Istri Digerebek saat Berhubungan Intim

Kisah Ibu Ajak Putranya Berhubungan Intim, Awalnya Tidur di Tikar Hingga Disaksikan Anak Gadisnya

"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, korban mau saja menuruti kemauan AS.

"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.

Akan Bertanggung Jawab

Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisal D yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).

Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.

Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.

"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.

Sempat Berhubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati

Hubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati

Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.

Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.

"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu.

Kasus Serupa

Peristiwa serupa juga terjadi di kota yang sama, tergoda rayuan maut, seorang gadis di bawah umur pasrah disetubuhi remaja pria di Lampung.

Perbuatan cabul itu akhirnya diketahui keluarga korban dan dilaporkan ke polisi.

Akibat aksinya yang mencabuli gadis di bawah umur itu, pelajar berinisial JH (19) ini diganjar hukuman lima tahun penjara.

Terdakwa merupakan warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

JH menyetubuhi korban berinisial VM (16) di kos-kosan miliknya.

Pencabulan itu terungkap saat korban pulang ke rumah dan diinterogasi oleh keluarganya.

Hubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati

Video Pria Lari Tanpa Baju dari Hotel, Mau Berhubungan Intim, Malah Dapat Perlakuan Keji di Ranjang

Dilansir dari TribunLampung.com, dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan, setelah korban pulang ke rumah pamannya, VM langsung ditanya-tanya pihak keluarga.

"Bibi korban bertanya, korban bersama siapa, dan korban mengaku bersama RA, A dan terdakwa, bibi korban bertanya lagi, terus sudah ngapain saja," kata JPU, Senin, 10 Agustus 2020.

Kata JPU, awalnya korban hanya diam saja sehingga bibi korban mengancam akan melakukan visum.

"Sehingga korban VM jujur dan bilang bahwa korban bertemu dengan terdakwa dan di kosan melakukan hubungan suami istri," tuturnya.

Alhasil, kata JPU, bibi korban mengadu ke orangtua korban.

"Korban pun dibawa ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved