Tercengang dengan Hasil Rapid Test Covid-19 Jerinx SID, Nora : Jangan Takut Aku Meninggalkan Kamu

Sebelumnya juga Jerinx juga sempat ikut aksi menolak rapid test Covid-19 dan swab test sebagai syarat administrasi.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra tercengang dengan hasil rapid test Covid-19 Jerinx SID 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski sempat menolak rapid test Covid-19, Jerinx SID akhirnya menjalani tes tersebut.

Sebelum dimasukkan ke tahana di Polda Bali, Jerinx menjalani rapid test di RS Bhayangkara Denpasar.

Sang istri, Nora Alexandra membocorkan hasil rapid test Covid-19 Jerinx.

Diketahui sebelumnya, I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Sebelumnya juga Jerinx juga sempat ikut aksi menolak rapid test Covid-19 dan swab test sebagai syarat administrasi.

Saat pertama kali memenuhi panggilan Polisi, Jerinx bahkan datang ke Mapolda Bali tanpa mengenakan masker.

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).(Istimewa)
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).(Istimewa) (Kompas.com/Ist)

Jerinx tak gentar sedikit pun. Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Satu hari mendekam di rutan Polda Bali, istri Jerinx, Nora Alexandra menuliskan curhatannya lewat akun Instagram.

Nora Alexandra menyebut dari hasil rapid test Covid-19, Jerinx dinyatakan non reaktif.

"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu,

aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll,

tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF.

Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll.

Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini,

mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero.

Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian," tulis Nora Alexandra.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.

Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

IDI mengapresiasi

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).

IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN) (Kompas.com)

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved