Kisah Mahasiswi Fakultas Hukum Tewas setelah Dihamili sang Pacar, Korban Dicekik Lalu Digantung
Saat ini, polisi juga telah mengamankan R lelaki yang telah menghabisi nyawa wanita muda tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mahasiswi fakultas Hukum tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Wanita berinisial LN (23) itu tewas di rumah pacarnya yakni lelaki berisial (22)
Mahasiswi S2 faluktas Hukum itu diketahui meninggal dunia dalam konidisi hamil.
Saat ini, polisi juga telah mengamankan R lelaki yang telah menghabisi nyawa wanita muda tersebut.
Tak hanya dibunuh, R juga rupanya menggantung jasad korban dengan seutas tali.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Aksi kejam R baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidik dari kematian LN.
Awalnya, warga yang menemukan jasad korban mendunga jika LN tewas gantung diri.
Sebab, saat pertamakali ditemukan tubuh wanita berinisial LN ini dalam posisi tergantung dengan seutas tali melilit lehernya.
Misteri kematian wanita yang tewas Sabtu (25/7/2020) lalu itu pun terungkap.
Polisi menyebut korban dianiaya dan dibunuh oleh R, baru kemudian jenazahnya digantung di ventilasi ruang tengah rumah.
"Kasus tersebut kini terungkap sudah. LNS diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial RPN alias R. Korban pertama kali ditemukan tergantung dan sudah tidak bernyawa pada hari Sabtu sekitar pukul 16.30 WITA," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Berusaha Hilangkan Jejak
Lelaki berinisial R yang kini sudah berstatus tersangka, rupanya berusaha menghilangkan jejak untuk menutupi kematian kekasihnya LN.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka sempat termenung setelah melakukan aksinya.
R memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak hingga timbul niat untuk menghilangkan jejak.

Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.
R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.
"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Cekcok
Peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediaman R. Keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Artanto melansir Kompas.com

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
"Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," ujar dia.
Tersangka emosi dan sempat meminta korban untuk tidak macam-macam.
R kemudian mencekik leher korban hingga korban jatuh ke karpet dan tewas.
(TribunnewsBoogr.com/Kompas.com)